Semua permohonan sudah dicatat di buku registrasi perkara konstitusi.
Jakarta (Antara Megapolitan) - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 147 permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dari 132 daerah.

"Semua permohonan sudah dicatat di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dan berjumlah 147 permohonan," ujar Kabid Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Ahmad Johari ketika dijumpai di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Setelah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi, MK kemudian segera mendistribusikan salinan permohonan tersebut kepada KPU selaku termohon dan kepada pihak terkait yaitu pasangan peraih suara terbesar di masing-masing daerah, jelas Budi.

"Sejak Senin (4/1) telah berlaku kewajiban MK untuk menyelesaikan perkara sengketa pilkada ini selama 45 hari kerja," tutur Budi.

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

Sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015, MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah.

Sebanyak 128 perkara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diajukan oleh pasangan calon bupati, 11 perkara diajukan oleh pasangan calon wali kota, enam perkara diajukan oleh pasangan calon gubernur, dan satu perkara diajukan oleh pemantau untuk Pilkada dengan calon tunggal di Kabupaten Tasikmalaya.

Satu permohonan yang bukan pasangan calon kepala daerah juga diajukan dan berasal dari Kabupaten Boven Digoel, Papua. 


Pewarta: Maria Rosari
Editor : M.Ali Khumaini

COPYRIGHT © ANTARA 2026