330-perokok-terjaring-tipiring-ktr-di-bogorBogor, 31/5 (ANTARA) - Sebanyak 330 perokok terjaring tindak pidana ringan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan selama dua tahun.
"Para perokok ini berasal dari berbagai unsur, ada masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, hingga pegawai kantoran dan PNS," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah di Bogor, Rabu.
Rubaeah mengatakan, Tipiring KTR mulai dilakukan pada akhir 2011, sebanyak 11 kali pelaksanaan, sebanyak 287 perokok terjaring.
Sementara itu, selama 2012 Dinkes menggelar Tipiring KTR sebanyak tiga kali di mana 43 perokok terjaring.
"Untuk 2012 kami menargetkan pelaksanaan tipiring sebanyak tujuh kali, sampai saat ini sudah tiga kali," katanya.
Rubaeah menyebutkan, pelaksanaan Tipiring selama kurun waktu dua tahun terakhir merupakan implementasi upaya penerapan Perda KTR di masyarakat.
Ia menyebutkan, pada tahun pertama penerapan Perda KTR dilakukan sosialisasi dan penyuluhan selama satu tahun.
"Tahun ini kami masuk dalam tahapan penindakan Perda yang dilakukan selama dua tahun," katanya.
Rubaeah menjelaskan, mereka yang terjaring Tipiring KTR wajib mengikuti sidang yang dipimpin oleh seorang majelis hakim dan jaksa. Sesuai dengan Perda, mereka yang terdapat melanggar perda ditindak sesuai aturan yang berlaku dimana seorang perokok dikenakan denda minimal Rp100.000, namun, karena masih dalam tahap sosialisasi, sanksi diberikan dengan pertimbangan rata-rata dikenai denda Rp25.000.
Denda tipiring dikumpulkan dan akan di setor ke kas Negara sebagai pajak bukan penghasilan, dimana total pajak yang terkumpul dari Tipiring KTR selama dua tahun terakhir sebesar Rp3 juta.
Rubaeah mengakui bahwa, pelaksanaan Perda KTR belum sepenuhnya optimal.
Pihaknya dengan sejumlah terkait terus berupaya mengoptimalkan penerapan Perda KTR sehingga dapat mengurangi jumlah perokok dan memberikan rasa aman bagi mereka yang tidak merokok.
"Kami menargetkan 2015 Kota Bogor bebas asap rokok," katanya.
Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei nanti, Dinas Kesehatan Kota Bogor bersama sejumlah unsur LSM, Ormas dan organisasi kemahasiswaan akan menggelar kampanye satu hari tanpa merokok.
Kampanye tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak merokok selama satu hari. Dan akan berkelanjutan hingga tumbuh kesadaran untuk berhenti merokok dari diri sendiri.
Laily R
: Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.