Jakarta (Antara Megapolitan) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka Eryatie Kuwandy alias Lusi beserta barang bukti terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok kepada Kejaksaan di DKI Jakarta.
"Kejaksaan telah menyatakan P21 (lengkap) terhadap berkas tersangka L (Lusi)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Rabu (30/9) malam.
Mujiyono menyebutkan penyidik kepolisian menyerahkan tersangka Lusi dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada Rabu.
Penyidik kepolisian menyerahkan barang bukti berupa dokumen PT GSA yang dipimpin Lusi dan uang tunai 10.000 dolar Singapura, 25.000 dolar Singapura, dan beberapa unit telepon selular.
Mujiyono mengungkapkan Lusi berperan sebagai pemberi suap kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan yang telah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Tersangka Lusi, menurut Mujiyono menyerahkan sejumlah uang kepada Partogi sekitar Juni-Juli 2015 agar menerbitkan surat izin importir garam kepada PT GSA.
Lusi dijerat Pasal 5 ayat (1) a, b, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kasus Suap 'Dwelling Time' Ke Kejaksaan
Kamis, 1 Oktober 2015 6:52 WIB
Kejaksaan telah menyatakan P21 (lengkap) terhadap berkas tersangka L (Lusi).