Jakarta, (Antara Megapolitan) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan merazia pengunjung maupun pedagang yang merokok di pusat perbelanjaan Blok-M Square.
"Mayoritas pemilik toko yang tertangkap tangan merokok di kawasan bebas rokok itu," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto di Jakarta, Rabu.
Sulistiarto mengatakan petugas Satpol PP Jakarta Selatan merazia pedagang maupun pengunjung di Blok-M Square yang termasuk kawasan larangan merokok berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 serta menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan bebas rokok.
Sejumlah petugas Satpol PP menemukan beberapa warga yang mengisap rokok di kawasan bebas asap rokok tersebut.
Namun petugas hanya memberikan peringatan dan menyita barang bukti rokok, serta korek api, namun tidak memberikan sanksi tegas.
Hal itu membuat para pemilik toko maupun pengunjung tidak mendapatkan efek jera terkait pelanggaran di kawasan bebas rokok tersebut.
Selain menyasar perokok, petugas Satpol PP juga merazia pelajar berpakaian seragam sekolah yang berkeliaran di pusat perbelanjaan.
Satpol PP Jaring Perokok Blok M Square
Rabu, 30 September 2015 16:28 WIB
Sejumlah petugas Satpol PP menemukan beberapa warga yang mengisap rokok di kawasan bebas asap rokok tersebut.