Karawang, (Antara Megapolitan) - Sebanyak 31 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Warung Bambu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun ke-70 Kemerdekaan RI, Senin.
"Untuk jumlah narapidana Lapas Karawang yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan, 17 Agustus tahun ini, sebanyak 772 orang," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Karawang, Abdul Aris di Karawang.
Dari 772 narapidana yang mendapat remisi tersebut, sebanyak 740 orang di antaranya mendapatkan Remisi Umum I (bebas sebagian) dan 32 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II (bebas sepenuhnya).
"Para narapidana itu mendapatkan remisi umum antara satu sampai enam bulan," kata dia.
Sebenarnya, kata dia, terdapat 32 narapidana yang bebas pada 17 Agustus 2015. Tetapi yang benar-benar bebas hanya 31 orang. Seorang narapidana lainnya hanya mendapatkan pembebasan bersyarat.
Menurut dia, sebanyak 31 narapidana itu bebas masa tahanannya setelah diakumulasi dari penerima remisi umum atau hari kemerdekaan dan remisi dasawarsa.
Remisi hari kemerdekaan itu sendiri diberikan setahun sekali setiap 17 Agustus dan remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali.
Sementara itu, hingga kini Lapas Karawang dihuni 1.169 warga binaan. Terdiri atas 188 tahanan dan 981 narapidana. Dari total warga binaan itu, terdapat 14 warga binaan perempuan dan tujuh anak.
31 Narapidana Lapas Karawang Bebas
Senin, 17 Agustus 2015 18:14 WIB
Para narapidana itu mendapatkan remisi umum antara satu sampai enam bulan.