Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan penuh pada hari Senin 5 Juli 2021 di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pada periode PPKM Darurat, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Menko Luhut Binsar Pandjaitan tinjau sentra vaksinasi di Bandara Soetta
Fokus AP II bersama stakeholder di bandara-bandara adalah mengawal pemberlakuan SE Menhub tersebut di tengah PPKM Darurat sebagai bagian dari penanganan COVID-19. Sentra vaksinasi di bandara AP II akan mendukung masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak, sekaligus mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah untuk menuju 2 juta vaksinasi dalam 1 hari pada Agustus mendatang," kata Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Senin.
Muhammad Awaluddin mengatakan, AP II bersama pemangku kepentingan telah berkoordinasi intensif dan melakukan sosialisasi prosedur sebelumnya sebagai persiapan guna menerapkan peraturan SE Nomor 45 Tahun 2021 secara penuh pada hari ini.
Baca juga: Polda Metro Jaya temukan empat orang hendak ke Soetta terindikasi COVID-19
Ia menjelaskan, guna mendukung calon penumpang untuk senantiasa memenuhi protokol kesehatan tersebut, bandara-bandara AP II mengoperasikan sentra vaksinasi di Bandara Soekarno-Hatta.
AP II juga telah menetapkan prosedur yang sama untuk diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan, di mana pada PPKM Darurat ini akan diberlakukan dua titik checkpoint bagi calon penumpang.
Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang pesawat dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.
Baca juga: Budi Karya Sumadi: GeNose sudah diterapkan di 21 bandara
Ketika tiba di bandara AP II, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk skrining apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum [khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali]. Jika lolos skrining, kemudian calon penumpang menuju Checkpoint 2 untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes. Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat, ujarnya
Bandara AP II berlakukan syarat perjalanan saat PPKM Darurat mulai 5 Juli 2021
Senin, 5 Juli 2021 11:48 WIB
AP II juga telah menetapkan prosedur yang sama untuk diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan, di mana pada PPKM Darurat ini akan diberlakukan dua titik checkpoint bagi calon penumpang.