Bogor (ANTARA) - Partai Demokrat mendesak kepengurusan Partai Demorkat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko agar meminta maaf kepada masyarakat dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kubu Moeldoko yang harus minta maaf kepada rakyat dan Presiden. Mereka mesti minta maaf kepada rakyat, karena dua hal," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis, DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Bogor, Minggu.
Baca juga: Demokrat Jabar: Penolakan kepengurusan versi KLB harus jadi pelajaran
Menurutnya, kubu Moeldoko harus meminta maaf kepada Presiden Jokowi karena dianggap bolak-balik membawa nama presiden dalam berbagai kesempatan.
"Kami pun sama sekali tidak pernah menuding keterlibatan Bapak Presiden dalam gerakan yang menimpa kami kemarin. Yang kami sampaikan adalah adanya usaha mencatut nama Bapak Presiden," ucap dia berdalih.
Kemudian, Herzaky menyebutkan bahwa kubu Moeldoko perlu meminta maaf kepada masyarakat karena dua hal, yaitu pertama karena KLB dianggap membuat bising ruang publik.
Baca juga: Menkumham: Demokrat versi KLB tidak bisa kembali ajukan kepengurusan
"Tidak ada nilai-nilai demokrasi yang bisa diteladani. Justru kelompok Moeldoko selama dua bulan ini mempertontonkan perilaku yang tidak menaati hukum dan mengabaikan etika, moral, serta kepatutan," ujarnya.
Kemudian, hal kedua yaitu kubu Moeldoko dianggap membuat para pejabat negara, pelayan masyarakat, di Kementerian Hukum dan HAM menghabiskan energi dan waktu untuk urusan KLB.
Baca juga: Kemenkumham tolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB
"Masih saja kelompok Moeldoko ini memaksakan diri dan membuat waktu para pejabat Kemenkumham yang seharusnya bisa lebih produktif untuk kepentingan rakyat, jadi tersita untuk meneliti dan mempelajari berkas-berkas mereka," ujar Herzaky.
Partai Demokrat desak kubu Moeldoko minta maaf kepada masyarakat dan Presiden
Minggu, 4 April 2021 21:02 WIB
Kubu Moeldoko yang harus minta maaf kepada rakyat dan Presiden. Mereka mesti minta maaf kepada rakyat, karena dua hal.