perhelatan-ujian-nasional-yang-selalu-heboh
Istilah "Ujian Nasional", bagi siswa sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas mulai digunakan pemerintah pada tahun 2005 untuk menandai adanya perbedaan mendasar dalam pelaksanaannya, yakni hasil UN yang dinilai oleh pemerintah menjadi penentu kelulusan siswa.
Pelaksanaan evaluasi akhir pada periode-periode sebelumnya, yakni Sistem Ujian Negara (1945-1969) Sistem Ujian Sekolah (1970-1982) dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Siswa-Ebtanas (1983-2002). Pelaksanaan Ujian Sekolah selama 12 tahun dinilai pemerintah tidak berhasil membangun karakter dan jiwa kompetisi karena sekolah memiliki peran besar untuk menentukan kelulusan.
Siswa cenderung tidak terpacu untuk melakukan kompetisi dan terjadi banyak "penggelembungan" nilai yang berdampak pada merosotnya mutu lulusan siswa sehingga pemerintah kemudian mengganti pelaksanaan evaluasi akhir siswa dengan sebutan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Siswa (Ebtanas).
Sistem Ebtanas yang diterapkan hingga tahun 2002 itu merupakan kombinasi antara Ujian Negara dan Ujian Sekolah, yakni terdapat lima hingga tujuh mata pelajaran yang diujikan secara nasional. Nilai yang dihasilkan disebut Nilai Ebtanas Murni (NEM).
Namun demikian NEM tidak digunakan sebagai penentu kelulusan siswa dan hanya digunakan sebagai seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya, sekolah tetap memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan siswa.
Perbaikan model evaluasi belajar akhir siswa dari Ujian Negara, menjadi Ujian Sekolah kemudian menjadi Ebtanas dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu lulusan dan mutu pendidikan di Tanah Air. Sekalipun sudah dilakukan beberapa upaya mengganti model evaluasi belajar, kenyataannya hasil NEM dari Ebtanas masih berpeluang untuk dikatrol pihak sekolah sehingga nilai akhir siswa yang dihasilkan rata-rata tinggi.
Pemerintah pada tahun 2003 kembali mengubah pelaksanaan evaluasi belajar akhir dari Ebtanas menjadi Ujian Akhir Nasional, dengan sejumlah perubahan mendasar, antara lain pelaksanaan UN diserahkan kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sebuah lembaga independen yang terdiri atas kalangan akademisi dan guru.
Selain itu, pemerintah menetapkan tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Matematika dan IPA/IPS baik untuk siswa SMP maupun SMA/sederajat untuk diujikan secara nasional. Pemerintah menetapkan nilai kelulusan untuk masing-masing mata pelajaran minimal 3,01 atau lebih.
Bila ada salah satu mata pelajaran nilainya di bawah 3,01 meski mata pelajaran lain nilainya tinggi, maka siswa dinyatakan tidak lulus.
Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo kala itu menetapkan nilai kelulusan pada mata pelajaran yang diujikan pada UN tersebut akan dinaikkan setiap tahun hingga menyamai atau mendekati nilai kelulusan rata-arat siswa di kawasan ASEAN, pada jenjang yang sama.
Pada Tahun 2005, istilah UAN diganti menjadi UN namun subtansinya tidak berbeda dengan pelaksanaan UAN, hasil kelulusan UN digunakan sebagai penentu kelulusan dengan nilai UN minimal 4,25.
Menuai Kritik
UN tahun 2005 dan tahun-tahun selanjutnya menjadi awal dari dinamika pelaksanaan evaluasi akhir belajar yang diwarnai kritik, protes, kecaman dari masyarakat, DPR, LSM, orang tua murid dan murid. Bahkan elemen masyarakat itu membawa kasus UN hingga ke ranah hukum dan gugatan pelaksanaan UN ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, penyelenggaraan UN tahun 2006-2008 hanya dilaksanakan satu kali dan tidak ada ujian ulangan sehingga bagi yang tidak lulus "terpaksa" mengulang di tahun berikutnya atau memilih jalur Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).
Seketika popularitas jalur nonformal Ujian Paket C terdongkrak karena puluhan siswa kategori pintar dari sekolah-sekolah favorit ternyata gagal dalam UN, langsung menyerbu UNPK yang diselenggarakan beberapa bulan setelah UN demi mengejar kelulusan pada tahun yang sama agar tetap dapat mengikuti perkuliahan di PTN.
Kebijakan Kemdiknas dinilai merugikan siswa karena karena banyak diantara siswa pintar yang tidak lulus itu, sudah diterima di sejumlah PTN dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri. Tanpa "paspor" nilai kelulusan UN SMA, alamat batal mengenyam kursi di perguruan tinggi ternama.
Kecaman lain terkait pelaksanaan UN, datang dari para akademisi.
"UN memasung hak sekolah, yakni guru dalam menentukan kelulusan siswa. Guru yang mengenal betul pribadi masing-masing siswa, baik secara akademik, sosial dan karakternya. Bagaimana bisa disandingkan dengan tiga hari ujian nasional yang kemudian menentukan kelulusan siswa tersebut," ujar pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Prof Dr Said Hamid Hasan.
UN itu hanya akademis, sementara ujian sekolah mencakup banyak hal, termasuk moral, pekerti, kebiasaan siswa, dan lain-lain. Ini malah terbalik, katanya.
Alangkah lebih baik jika konsep UN tidak lagi berdasar pada PP 19 yang menjadi penentu kelulusan siswa, melainkan berdasarkan UU Sisdiknas yang melihat hasil belajar secara keseluruhan.
Bagi Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar, tekad Pemerintah untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang jujur dan berprestasi pada tahun 2012 ini harus didahului dengan perbaikan sistem.
"Sistem yang ada selama ini masih membuka peluang adanya praktik kecurangan dan ketidakjujuran. Banyaknya kasus yang selama ini mengiringi penyelenggaraan UN adalah bukti bahwa sistem penyelengaraan UN masih banyak ditemui kelemahan dan perlu diperbaiki sistemnya," ujarnya.
Salah satu faktor yang memunculkan adanya kecurangan dan ketidakjujuran dalam UN adalah adanya target yang dibebankan kepada setiap satuan pendidikan (sekolah).
Setiap pemerintah daerah mengharuskan sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya untuk mencapai target kelulusan tertentu. Akibatnya, sekolah pun dengan berbagai cara berusaha mencapai target tertentu. Jika tidak tercapai target tersebut, sanksi mutasi akan dikenakan terhadap kepala sekolah.
Menurut Reihan, jika pola ini masih berlaku, maka penyelenggaraan UN yang jujur dan berprestasi akan sulit terwujud.
Perbaikan
Evaluasi dinamika pelaksanaan UN dari tahun ke tahun telah mendorong Kemdibud dan BSNP sejak tahun 2011 lalu menerapkan formulasi baru pada penilaian angka kelulusan siswa.
Tahun 2011, perubahan pada syarat kelulusan dimana nilai akhir penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat, serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah.
Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah yang digunakan pada UN Tahun Pelajaran 2010/2011. Nilai sekolah adalah gabungan nilai ujian sekolah ditambah nilai rapor semester 1-4.
Setelah melakukan perbaikan pada pelaksanaan UN 2011 dengan mengganti formula kelulusan UN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyampaikan beberapa peningkatan lain dalam pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2012.
"Mulai tahun 2013, sebanyak 60 persen mahasiswa baru diseleksi melalui nilai rapor dan UN, saat ini baru mencapai 25 persen saja, " kata Mohammad Nuh dalam jumpa pers menjelang pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMA/SMK dan MA pada 16-24 April mendatang.
Sedangkan mengenai substansi UN 2012, yakni Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku lembaga penyelenggara UN menyiapkan lima jenis soal berbeda dengan tingkat kesulitan yang sama.
"Jika dulu soal nomor satu di tipe A bisa jadi soal nomor 10 di tipe B, sekarang tidak lagi. Soalnya benar-benar berbeda dengan tingkat kesulitan yang sama, sehingga diharapkan bisa meminimalisasi terjadinya upaya kecurangan," katanya
Pelaksanaan Ujian Nasional ujar Mendikbud, harus tetap harus dilaksanakan sebagai sebuah proses evaluasi siswa, sebab UN dilakukan bukan tanpa dasar, yakni bertujuan memotret kompetensi sang anak secara komprehensif.
"UN adalah bagian dari evaluasi kompetensi siswa. Namun, UN hanya merupakan evaluasi kognitif, bukan afektif dan psikomotorik," katanya.
Ke depan bukan hanya peserta didik yang dievaluasi, namun guru dan kepala sekolah juga patut mendapat perlakuan yang sama sebagai bagian dari satuan pendidikan.
Foto: uasbn.org
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026