Bogor, 21/5 - Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menyalurkan bantuan kegiatan Pengembangan Usaha Mina Mandiri (PUMM) dengan nilai total anggaran sebesar Rp100 miliar.
"Bantuan PUMM akan disalurkan untuk 1.295 kelompok budidaya ikan (Pokdakan) yang ada di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, KKP, Slamet Soebyakto saat ditemui usai menghadiri kegiatan Temu Koordinasi Pengembangan Usaha Mina Mandiri (PUMM) 2015 di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Slamet yang didampingi Direktur Usaha Budidaya DJPB KKP Balok Budiyanto mengatakan, kegiatan PUMM 2015 sama dengan kegiatan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) yang digulirkan sejak 2011, yakni penyaluran bantuan kepada Pokdatan dalam rangka pemberdayaan usaha masyarakat pembudidaya ikan.
Ia mengatakan tahun ini besaran dana PUMM yang diberikan kepada masing-masing Pokdakan sebesar Rp60 juta. Bantuan diberikan tidak lagi dalam bentuk uang tunai seperti pada tahun sebelumnya, melainkan dalam bentuk sarana produksi pembudidayaan ikan.
"Perubahan mekanisme penyaluran PUMM ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa bantuan tidak selamanya berupaya uang tunai. Karena dengan memberikan uang ini potensi untuk disalahgunakan," katanya.
Dijelaskannya, penyaluran bantuan PUMM belum bisa menjangkau seluruh pokdakan yang ada di Indonesia, karena dana yang terbatas. PUMM disalurkan kepada wilayah yang sudah memenuhi persyaratan seperti memiliki minapolitan, sudah ada daerah yang terintegrasi hulu dan hilirnya.
"Sebaran wilayahnya di Jawa hampir seluruhnya, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, dan hampir setiap provinsi ada Pokdakan yang menerima," katanya.
Slamet menyebutkan bantuan PUMM 2015 akan disalurkan setelah sosialisasi dan verifikasi data pokdakan yang masuk ke DJPB-KKP selesai.
"Saat ini masih taraf sosialisasi, data-data kelompok pembudidaya ikan sudah masuk, setelah ini diverifikasi, prosesnya selama satu bulan sambil menunggu anggaran turun. Diharapkan Agustus ataupun September sudah ada realisasi," kata Slamet.
Ia menambahkan, perubahan mekanisme penyaluran PUMM-PB 2015 bertujuan meningkatkan kemandirian kelompok pembudidaya ikan untuk mengajukan proposal bantuan, lalu mengelola bantuan yang sudah diberikan hingga terlihat hasilnya.
Untuk mendapatkan PUMM ini Pokdakan harus membuat proposal pengajuan anggaran dan belanja sendiri untuk kebutuhannya.
"Teknis penyalurannya, setelah diusulkan termin pertama 10 persen, selanjutnya 30 persen, setelah sarananya dipersiapkan bantuan digelontorkan, mereka akan beli sendiri alatnya sesuai dengan yang diinginkan," katanya.
Menurut Slamet, dengan membeli sendiri alat budidaya yang dibutuhkan akan lebih efisien dan efektif ketimbang pemerintah menyediakan alat budidayanya karena tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
"Dengan mekanisme baru ini, kita tahu tahapan pengusulannya, sehingga kita bisa memantau pemanfaatan anggaran untuk sarana produksi, wadah, lahan, pemupukan, serta pakan. Jadi tahu persis penggunaan anggaran sehingga minim penyalahgunaan," katanya.
DJPB Salurkan 100 Miliar Untuk PUMM 2015
Kamis, 21 Mei 2015 9:06 WIB
Teknis penyalurannya, setelah diusulkan termin pertama 10 persen, selanjutnya 30 persen,...