Karawang, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak mampu mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan pertanian sebagai upaya perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi.
"Pemda Karawang sudah berkomitmen memperhatikan sektor pertanian, dan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi melalui peraturan daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana di Karawang, Sabtu.
Saat ini, Pemkab Karawang Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan sedang menyusun rancangan peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Jika Raperda itu sudah disahkan lembaga legislatif, maka akan terlindungi lahan pertanian di Karawang dari segala bentuk alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
Cellica menyatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk pembelian sawah, dalam melindungi lahan pertanian ke nonpertanian.
"Pemda tidak perlu membeli sawah milik masyarakat. Sebab sudah ada larangan untuk mengalihfungsikan lahan pertanian ke nonpertanian dalam peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan yang kini sedang disusun," kata dia.
Siapapun pemilik sawah, katanya, jika sudah ada peraturan daerah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan yang salah satu isinya melarang alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, maka pemilik sawah dilarang menjual sawah untuk dialihfungsikan.
Sekretaris Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Kabupaten Karawang, Zaenal Muttaqin, sebelumnya mengaku sudah melakukan persiapan pembuatan raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan sejak beberapa tahun terakhir.
Di antara tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu sendiri ialah untuk melindungi lahan pertanian dari berbagai jenis alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
Ia menyatakan, diantara kendala dalam menyusun Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ialah data luas lahan pertanian yang berbeda-beda. Karena itu, perlu dilakukan verifikasi secara langsung ke lapangan. Sehingga akan bisa diketahui luas lahan pertanian secara riil.
Dari kajian tahun 2014 yang kami lakukan, tercatat 90.384,34 hektare lahan pertanian yang tersebar di Karawang. Sedangkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah setempat, tercatat lebih dari 94 ribu hektare pertanian.
Pemkab Karawang Tidak Mampu Anggarkan Pembelian Sawah
Sabtu, 14 Maret 2015 20:41 WIB
Pemda Karawang sudah berkomitmen memperhatikan sektor pertanian, dan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi..."