Bandarlampung (ANTARA) - Dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII telah melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19, yang disosialisasikan ke karyawan termasuk pekerja kebun dan unit.
Sejak diumumkan bencana nasional Covid 19 pada 2 Maret lalu, PTPN VII telah menerapkan protokol kesehatan. Siapa saja yang masuk kantor dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dan menggunakan handsanitizer. PTPN VII juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh kantor.
Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan Bambang Hartawan menjelaskan, secara keseluruhan penerapan protokol kesehatan telah dilaksanakan di semua kebun dan unit. PTPN VII juga telah melakukan Rapid Tes kepada semua karyawan pada tanggal 25-26 Agustus 2020. Dan Alhamdulillah hasilnya semua Non-Reaktif.
Terkait adanya 2 karyawan yang terkonfirmasi Covid 19 di wilayah Sumatera Selatan, Bambang membenarkan ada dua orang karyawan yang terkonfirmasi dan sudah dilakukan isolasi mandiri kepada kedua karyawan tersebut.
Bambang menjelaskan, PTPN VII selalu mematuhi dan memperhatikan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan, salah satunya melakukan rapidtes sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan.
Terkait, adanya dua karyawan yang terinfeksi dan merupakan orang tanpa gejala (OTG), langsung dilakukan isolasi mandiri, sehingga tidak ada kontak dengan karyawan lainnya,” katanya.
Menindaklanjuti adanya karyawan yang terinfeksi Covid 19," tambah Bambang, PTPN VII mengambil langkah-langkah pencegahan lebih lanjut.
Kita melakukan kembali Work From Home (WFH) yang akan dilaksanakan mulai 28 September hingga 31 Oktober 2020. Pelaksanaan WFH dilingkungan PTPN VII ini terkait pencegahan Covid 19.
Nantinya, tidak semua karyawan bekerja dari rumah. Komposisinya 50 persen WFH dan 50 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan.
Untuk teknis pengaturannya, dalam WFH manajemen mengidenfikasi secara seksama bidang pekerjaan yang bisa dilakukan daring atau bisa dikerjakan dari rumah.
Apalagi, operasional administrasi PTPN VII yang berbasis teknologi informasi sudah memungkinkan banyak pekerjaaan yang bisa dikerjakan dari rumah.
Dan setiap karyawan yang WFH wajib memberikan laporan disertai foto on the spot sekaligus progres pekerjaan setiap hari, sebagaimana bila absen masuk kerja jam 08.00 pagi dan jam 17.00 saat pulang. (Rilis PTPN VII/21*).
Cegah Penyebaran COVID-19, PTPN VII Kembali Laksanakan WFH
Senin, 19 Oktober 2020 16:55 WIB
Tidak semua karyawan bekerja dari rumah. Komposisinya 50 persen WFH dan 50 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan.