Bogor, (Antaranews Bogor) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Marwan Jafar mengingatkan para kepala desa untuk tidak menyunat, memanipulasi maupun menyelewengkan dana desa dari Pemerintah Pusat yang akan digelontorkan April 2015.
"Anggaran yang dari pemerintah pusat jangan sampai disunat, jangan sampai dimanipulasi dan diselewengkan," kata Marwan disela-sela kunjungannya ke sentra budi daya jambu Kristal di Desa Ciherang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu.
Marwan mengatakan, dana untuk desa senilai Rp1,4 miliar per tahun tersebut akan disalurkan secara bertahap mulai bulan April mendatang.
"Setiap desa mendapat dana mulai dari Rp240 sampai Rp270 juta, dan penggunaannya tersebut tergantung kebutuhan masing-masing desa," katanya.
Ia mengatakan, kebutuhan masing-masing desa tentu berbeda-beda, ada yang untuk pengembangan di sektor pertanian seperti desa mandiri pangan, dan ada juga pembangunan infrastruktur untuk irigasi dan jalan desa.
"Termasuk juga untuk membentuk badan usaha milik desa (BUMDes)," katanya.
Untuk mengawasi agar tidak ada penyelewengan dana desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi sudah membentuk tim monitoring.
"Dari hasil rapat terbatas kemarin, Kementerian Desa mendapat tugas merencanakan, memonitoring, membangun dan memberdayakan, jadi tugas kita komplit," katanya.
Dijelaskannya, tim monitoring bentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi juga bertugas melakukan pengawasan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK)untuk melakukan audit terhadap dana desa tersebut.
"Karena kepala desa sebagai kuasa penerima anggaran, ini langsung bertanggjawab mengelola dana ini," katanya.
Ia menambahkan, salah satu yang pertenting dalam penyaluran dana desa adalah fungsi para pendamping desa yang bertugas mengarahkan desa untuk membuat program-program sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya.
"Para pendamping desa nanti juga betugas mengawasi dan mendampingi kepala desa agar penggunaan dana desa lebih akuntable dan transparan," katanya.
Menteri ingatkan Kades jangan `sunat` dana desa
Minggu, 18 Januari 2015 20:52 WIB