Bogor, (Antaranews Bogor) - Pengelolaan hutan berbasis
masyarakat  menemukan momentumnya. Pemerintahan baru lebih tegas
menargetkan perluasan hak dan akses masyarakat dalam pengelolaan
hutan.

Dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional
(RPJMN) tahun 2015- 2019 disebutkan bahwa pemerintah menargetkan 30
persen kawasan hutan atau seluas lebih kurang 40 juta hektare (ha)
akan dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam bentuk Hutan
Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat dan Hutan Tanaman
Rakyat (HTR).

Pada tahun 2015 bahkan ditargetkan sudah 10 juta ha areal
hutan yang dikelola dan dimanfaatkan masyarakat.

Angka ini cukup fantastik yang  membutuhkan komitmen dan
upaya yang sangat besar dari semua pihak, baik pemerintah pusat,
daerah dan para fasilitator di lapangan.

Sampai saat ini, baru lebih kurang 3 persen luas kawasan
hutan produksi dan hutan lindung yang dikelola dan dimanfaatkan
masyarakat, sementara untuk perusahaan besar dan menengah mencapai 97
persen.

Dari perbandingan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan
hutan berbasis masyarakat di atas kertas menjadi salah satu program
prioritas pembangunan kehutanan akan tetapi realitasnya masih minim
dukungan, terutama dari sisi kebijakan, kelembagaan dan pendanaan.

Dalam dokumen RPJMN 2010-2014  penetapan HKm dan Hutan Desa
ditargetkan seluas 2,5 juta ha dan hutan tanaman rakyat seluas 5,4
juta ha. Target tersebut tidak akan dapat tercapai karena sampai bulan
November 2014,  jumlah areal HKm dan HD yang telah ditetapkan oleh
Menteri Kehutanan baru mencapai 646.591 ha ( 25,86 persen dari target
2,5 juta ha) dan pencadangan HTR seluas 736.479 ha (13,63 persen dari
target 5,4 juta ha).

Secara keseluruhan baru 17,5 persen dari target 7,9 juta ha
hutan yang dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat selama periode
2010-2014.


 Permasalahan mendasar

Kenapa target tersebut tidak tercapai?
Setidaknya terdapat beberapa masalah mendasar dalam upaya
perluasan hak dan akses masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan
hutan.

Pertama adalah masih terbatasnya kebijakan yang menjadi
landasan pelaksanaan program ini. Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan
Kemitraan Kehutanan masih dipandang sebagai bentuk pemberdayaan
masyarakat.

Akan tetapi untuk  mendapatkan legalitas pemanfaatannya
masih membutuhkan proses yang berbelit dan waktu yang lama.

Hasil studi Working Group Pemberdayaan (2011) di tingkat
Kementerian Kehutanan saja proses penetapan areal HKm dan HD akan
bolak-balik melalui 29 meja, sebuah proses yang  birokratis dan jauh
dari proses ideal, yaitu proses layanan.

Hasilnya rata-rata waktu yang diperlukan untuk keluarnya
penetapan areal kerja (PAK) HKm adalah 505 hari dan HD memerlukan
waktu 325 hari.

Permasalahan berikutnya adalah besarnya target luasan yang
ingin dicapai tidak disertai dengan dukungan anggaran yang memadai
baik pada pemerintah pusat dan daerah.

Dalam setahun jumlah anggaran untuk direktorat yang mengurus
HKm dan HD serta UPT-nya tidak lebih dari Rp100 miliar, ini pun tidak
semuanya untuk mengurus HKm dan HD tetapi banyak untuk kegiatan
lainnya seperti rehabilitasi lahan.

Sementara itu di daerah, komitmen untuk mendorong
pengelolaan dan pemanfaatan hutan oleh masyarakat juga masih rendah.
Masih sedikit sekali daerah yang menganggarkan khusus untuk
proses-proses fasilitasi pengusulan dan perizinan pengelolaan hutan
berbasis masyarakat.
Pemerintah daerah lebih banyak mengurus lokasi kawasan budi daya
non-kehutanan, yang dapat diubah menjadi areal perkebunan dan/atau
pertambangan.

Pada saat sebuah areal telah mendapat penetapan oleh
menteri, komitmen pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin usaha
pemanfaatan dan/atau hak pengelolaan hutan juga masih rendah.  Hanya
lebih kurang 25 persen areal yang telah ditetapkan menteri yang
kemudian diberikan izinnya oleh gubernur atau bupati.

Ketersediaan areal yang "clear and clean" untuk menjadi
areal HKm, HD atau HTR menjadi permasalahan berikutnya.

Pengurusan HKm, HD dan HTR yang berada di direktorat
jenderal di kementerian yang berbeda menyebabkan sering terjadinya
"perebutan" areal, apakah untuk menjadi HKm/HD atau HTR.

Sementara itu lokasi-lokasi yang pada awalnya diusulkan
menjadi HKm/HD atau dicadangkan menjadi HTR ternyata pada saat
verifikasi banyak yang terjadi tumpang tindih dengan penggunaan lain,
seperti dengan perusahaan yang sudah dibebani izin atau berada di
areal penggunaan lain yang sudah di kapling-kapling menjadi lokasi
perkebunan atau kuasa pertambangan.

Tentu saja masih cukup banyak permasalahan lain yang
menyebabkan sampai saat ini masih sedikitnya kawasan hutan yang dapat
dimanfaatkan dan dikelola masyarakat secara legal.


Mengambil pelajaran

Komitmen memberikan lebih besar hak dan akses masyarakat untuk
memanfaatkan dan mengelola hutan seharusnya dapat melihat dan
mengambil pelajaran dari implementasi program ini pada pemerintahan
sebelumnya.

Untuk mewujudkan capaian 30 persen kawasan hutan dapat
dikelola oleh masyarakat setidaknya ada beberapa hal yang harus
dilakukan, di antaranya perbaikan kebijakan yang memayungi program
pengelolaan hutan berbasis masyarakat agar tidak lagi bersifat
sektoral tetapi menjadi gerakan nasional yang di dukung oleh lintas
kementerian.

Sebuah keputusan presiden (Keppres) atau peraturan
pemerintah (PP) khusus mengenai pengelolaan hutan berbasis masyarakat
sebagai wahana pengentasan kemiskinan dan melestarikan hutan penting
untuk diwujudkan.

Beberapa kementerian, seperti Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, dan lain-lain dapat bersinergi untuk
mewujudkan program ini.

Paralel dengan inisiasi kebijakan yang lebih tinggi, maka
diperlukan revisi beberapa kebijakan, seperti Peraturan Pemerintah
nomor 6/2007, Permenhut  P.88/2014 tentang HKm, Permenhut P.89 tentang
Hutan Desa, yang harus disesuaikan dengan perkembangan terkini,
termasuk menyesuaikan dengan undang-undang pemerintahan daerah (UU N0.
23/2014) dan undang-undang desa yang baru (UU No. 6/2006).

Secara kelembagaan, pada  Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan mesti dilaksanakan paling tidak oleh sebuah direktorat
jenderal sendiri (eselon 1), tidak lagi berada dalam sebuah direktorat
(eselon 2).

Diperlukan dukungan pendanaan yang besar untuk percepatan
program pengelolaan hutan berbasis masyarakat ini.

Hasil studi Kemitraan pada tahun 2011 yang melakukan
penelitian pada 11 lokasi HKm dan HD untuk melakukan pengurusan HKm
dan HD sampai proses penetapannya diperlukan anggaran Rp400.000 -
Rp600,000 per ha, tergantung lokasinya.

Sementara itu pengalaman Kemitraan memfasilitasi proses yang
sama pada tahun 2013 - 2014 diperlukan anggaran lebih kurang Rp100.000
per ha dari mulai usulan sampai penetapan areal HKm dan/atau desa.

Jika kita ambil angka Rp100 ribu per ha saja maka pada tahun
2015 di mana terdapat target 10 juta ha areal dapat dikelola dan
dimanfaatkan masyarakat maka diperlukan dana lebih kurang Rp1 triliun
dan sampai tahun 2019 diperlukan anggaran lebih kurang Rp4 triliun
untuk proses fasilitasi sampai pada penetapan areal kerja saja.
Jika fasilitasi dilanjutkan sampai pada tahap setelah mendapat PAK
(penetapan areal kerja) maka angka tersebut akan bertambah banyak
lagi.

Untuk itulah diperlukan "political will" yang kuat dari
pemerintah agar program ini dapat berjalan baik, termasuk dalam
dukungan pendanaannya.

Masalah ketersediaan areal juga perlu pembuatan alokasi
kawasan hutan yang dapat dikelola dan dimanfaatkan menjadi areal HK
dan HKm.        Areal-areal perusahaan HPH dan HTI yang sudah lama
tidak aktif direkomendasikan untuk dicabut dan diserahkan
pengelolaannya kepada masyarakat.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dituntut aktif untuk
terlibat dalam proses alokasi dan verifikasi areal. Sedangkan untuk
mempercepat proses PAK dan perizinan maka di tingkat pusat cukup
diurus dalam satu direktorat jenderal, mulai dari penerimaan usulan,
verifikasi sampai penetapan areal kerja.

Di tingkat daerah perlu diatur jika bupati/wali kota lambat
dalam mengeluarkan izin pemanfaatan atau hak pengelolaan hutan makan
dapat diambil alih oleh menteri dan/atau didelegasikan kepada pejabat
lain.

Akhirnya program dan komitmen perluasan hak dan akses
masyarakat untuk mengelola hutan akan dapat tercapai jika terdapat
dukungan dan komitmen para pihak lain, seperti pemerintah, LSM dan
perguruan tinggi.

Harapannya akan terwujud pengelolaan hutan berbasis
masyarakat sebagai sarana untuk mengurangi tingkat kemiskinan
masyarakat dan  mengurangi emisi karbon.


*Alumni S-2 IPB, bekerja di Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata
Kepemerintahan di Indonesia

Pewarta: Gladi Hardiyanto, M.Si
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026