Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat ada 23 desa di Kabupaten Bogor yang memiliki risiko tinggi penularan virus corona COVID-19, dan menjadi pusat konsentrasi atau episenter penularan.

"Berdasar derajat kepadatan yang menunjukkan tingkat konsentrasi kejadian dapat dikatakan bahwa penduduk di desa tersebut mempunyai tingkat risiko yang lebih tinggi daripada wilayah lain," kata Kepala Bidang Pemetaan Kebencanaan dan Perubahan Iklim BIG, Ferrari Pinem dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Baca juga: BIG luncurkan peta distribusi konsentrasi COVID-19 Bogor selama PSBB

Ia menyebutkan, 23 desa itu tersebar di enam kecamatan. Pertama, Kecamatan Gunung Putri sebanyak lima desa, yakni Bojong Kulur, Ciangsana, Cikeas Udik, Nagrak, dan Wanaherang. Kedua, Kecamatan Cileungsi sebanyak lima desa, yaitu Desa Cileungsi, Cileungsi Kidul, Limusnunggal, Pasir Angin, dan Cipenjo.

Ketiga, Kecamatan Cibinong sebanyak lima desa, yaitu Pabuaran, Harapan Jaya, Pondok Rajeg, Ciriung, dan Ciri Mekar. Keempat, Kecamatan Bojonggede sebanyak enam desa yaitu Desa Bojong Gede, Bojong Baru, Rawa Panjang, Pabuaran, Susukan, dan Raga Jaya.

Kelima, Kecamatan Tajurhalang satu desa, yaitu Kali Suren. Keenam, Kecamatan Kemang, juga satu desa, yakni Desa Tegal.

Baca juga: Zona merah COVID-19 di Bogor merambah ke Leuwiliang

Ferrari mengatakan, 23 desa itu merupakan wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi bila dibandingkan dengan wilayah lain yang ada di Kabupaten Bogor. Hal itu dibuktikan dengan data kepadatan penduduk dimana titik konsentrasi kejadian berada pada desa atau kelurahan yang sebagian besar memiliki kepadatan penduduk lebih dari 100 jiwa per hektar.

"Dengan kata lain potensi risiko masih tinggi karena epicenter berada pada wilayah dengan kecamatan yang padat penduduk," kata Ferrari.

Menurutnya, dari peta yang ada juga menyimpulkan bahwa wilayah yang menjadi konsentrasi kejadian positif COVID-19 adalah wilayah yang berasosiasi dengan akses transportasi utama wilayah Bogor - DKI Jakarta. Akses utama tersebut meliputi jalur kereta rel listrik (KRL), jalan arteri (Jl. Raya Jakarta-Bogor), maupun jalan tol (Jagorawi).

Baca juga: Kini Gunung Putri dominasi zona merah COVID-19 di Bogor

Ia menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar memprioritaskan 23 desa tersebut untuk mengimplementasikan protokol kesehatan secara maksimal, jika berencana menerapkan kenormalan baru atau new normal.

"Selain itu pelaksanaan pemantauan dan kontrol laju penyebaran harus terus ditingkatkan dengan strategi pelaksanaan test secara masif dan peningkatan layanan kesehatan," tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020