Karawang, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi setempat berupaya mewujudkan pasar tradisional tertib ukur jika sudah mendapatkan pengalihan kewenangan tera ulang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Saat ini baru ada satu pasar tradisional tertib ukur, yakni Pasar Wadas," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi setempat Hanafi, kepada Antara, di Karawang, Rabu.

Dikatakan dia, pasar tertib ukur bagi Pasar Wadas itu sudah ditetapkan pada tahun 2012. Ke depannya, seluruh pasar tradisional di Karawang akan diciptakan pasar tertib ukur.

Upaya menciptakan pasar tradisional tertib ukur tersebut hanya bisa direalisasikan jika Pemkab Karawang sudah mendapatkan pengalihan kewenangan tera ulang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hanafi menyatakan, jika kewenangan tera ulang tersebut dialihkan, pihaknya bisa menjadwalkan kegiatan tera ulang satu-persatu di pasar tradisional. Dengan begitu, kegiatan tera ulang bisa optimal dan lebih fokus.

Ia mengatakan, pengajuan pengalihan kewenangan tera ulang tersebut sudah disampaikan ke Pemprov Jabar sejak beberapa tahun terakhir.

Sambil menunggu jawaban pemprov, dilakukan pematangan persiapan. Tetapi hingga kini belum ada jawaban terkait dengan pengalihan kewenangan tera ulang.

Hanafi juga menyatakan pihaknya sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Karawang.

"Semua jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya wajib ditera ulang secara teratur. Itu diatur dalam Undang Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata dia.

Menurut dia, saat ini kegiatan tera ulang di wilayah Karawang masih menjadi wewenang Balai Kemetrologian Karawang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindusrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

Akibat masih wewenang Balai Kemetrologian Karawang Pemprov Jabar yang bertanggungjawab melakukan kegiatan tera ulang di Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang, maka realisasi kegiatan tera ulang minim.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014