Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) resmi menjadi rujukan untuk penyakit akibat kerja (PAJ) setelah ditandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kota Depok.

Direktur Utama RSUI dr Astuti Giantini dalam keterangannya di Depok, Kamis, mengatakan RSUI siap memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami penyakit akibat kerja.

"Kami juga menerima rujukan untuk penentuan penyakit akibat kerja bila ada keraguan terhadap kasus yang dialami oleh pekerja," jelasnya.

Ia mengatakan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, RSUI menerima masyarakat yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) termasuk kecelakaan akibat kerja.

Baca juga: RSUI buka layanan pemeriksaan swab PCR COVID-19 'drive thru'

Seluruh biaya perawatannnya di RSUI akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan syarat pasien merupakan peserta BPJAMSOSTEK dan memperoleh rujukan untuk ditangani di RSUI.

"RSUI juga memiliki fasilitas lengkap untuk diagnostik, terapi dan perawatan termasuk layanan Trauma Center dan instalasi rehabilitasi medik. Dengan dokter dari berbagai spesialisasi dan subspesialisasi termasuk Kedokteran Okupasi dan Rehabilitasi Medik, RSUI siap menjadi pusat rujukan untuk penyakit akibat kerja," jelasnya.

Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan BPJAMSOSTEK melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat kerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Tidak hanya memberikan penanganan, RSUI juga memastikan setiap peserta yang memerlukan perawatan lanjutan akan mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif.

Baca juga: RSUI menambah ruang perawatan baru khusus pasien COVID-19

Hal ini sejalan dengan komitmen RSUI melalui penilaian kelaikan kerja (Fit to Work) dan Program Kembali Bekerja (Return to Work) BPJAMSOSTEK untuk memastikan proses pemulihan peserta dapat berjalan secara tuntas mulai dari perawatan di rumah sakit hingga peserta dinyatakan dapat kembali bekerja.

"Dengan adanya penilaian Fit to Work dan program Return to Work ini kami memastikan pasien tidak hanya sembuh, tetapi juga memberikan informasi terkait kondisi pasien laik atau tidak laik melakukan pekerjaan seperti sebelumnya atau pekerjaan apa yang laik dikerjakan oleh pasien ke depannya," ujar dr. Astuti.

Bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, RSUI menyediakan pelayanan Home Care yaitu perawatan di rumah.

Baca juga: RSUI terus lakukan inovasi dalam hadapi pandemi COVID-19

Petugas kesehatan RSUI akan melakukan pemeriksaan diagnostik dengan mendatangi rumah pasien. Hal ini untuk memudahkan pasien mendapatkan perawatan sehingga proses pemulihan tetap dapat dikontrol.

Dengan fasilitas dan SDM yang dimiliki, beberapa perusahaan telah mempercayakan pemeriksaan dan diagnosis penyakit akibat kerja, penilaian Fit to Work dan program Return to Work pegawainya kepada RSUI, termasuk yang lokasinya berada jauh di luar kota.

RSUI berharap dengan adanya kerja sama dengan BPJAMSOSTEK, dapat mendukung program Pemerintah untuk menekan angka kesakitan, kecacatan, maupun kematian penyakit akibat kerja (PAK).

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020