Sebanyak 1.975 narapidana di tiga lembaga pemasyarakatan, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Lebaran 2020.

Ribuan napi itu terdiri atas 873 napi Lapas Kelas II A Cibinong Kabupaten Bogor, 519 napi Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor, dan 588 napi Lapas Kelas IIA Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

Baca juga: 1.665 warga binaan Lapas Cibinong mendapat remisi
Baca juga: 14 napi Lapas Paledang Bogor dapat remisi bebas di HUT Kemerdekaan

Kalapas Kelas II A Cibinong Ardian Nova Christiawan, Selasa (26/5), menyebutkan dari total 873 napi di tempatnya yang mendapatkan remisi, lima orang di antaranya langsung bebas lantaran mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, sedangkan lainnya sebanyak 868 orang menerima RK I.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kota Bogor Teguh Wibowo menjelaskan bahwa napi di tempatnyayang mendapat RK I sebanyak 519 orang.

"Kalau di Lapas Kelas II A Kota Bogor ada sebanyal 519 warga binaan yang mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri ini," kata Teguh.

Baca juga: 230 narapidana Lapas Nyomplong mendapatkan remisi

Kapala Lapas Kelas II A Gunung Sindur Mulyadi menyebutkan pada Lebaran 2020 penerima RK I atau pemotongan masa penahanan tanpa dibebaskan tercatat 588 orang.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020