Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling pada malam Lebaran 2020 demi mencegah penyebara COVID-19.
"Sebagai wujud rasa syukur kepada Allah Swt., umat Islam menghidupkan malam Idulfitri dengan membaca takbir, tasbih, dan tahmid di rumah masing-masing bersama keluarga," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor K.H. Ahmad Mukri Aji, Sabtu.
Baca juga: Kabupaten Bogor bolehkan wilayah tertentu laksanakan Shalat Id di luar rumah
Kiai Haji Ahmad Mukri Aji mempersilakan masyarakat membacakan kalimat-kalimat takbir di masjid dan musala dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Apabila dilaksanakan di masjid atau musala, takbiran tidak melibatkan banyak orang (lebih dari lima orang)," kata K.H. Ahmad Mukri Aji yang juga akademikus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.
Baca juga: MUI Bogor imbau umat islam tetap shalat berjamaah di masjid
Di samping itu, dia sepakat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor untuk membolehkan masyarakat di beberapa wilayah tertentu melaksanakan salat Id di luar rumah.
"Pelaksanaan salat Idulfitri dapat dilaksanakan di luar rumah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang," katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil: Masyarakat lebih mendengar fatwa haram soal mudik oleh MUI
Menurut dia, masyarakat di 203 desa terdiri atas zona kuning dan hijau di Kabupaten Bogor bisa melaksanakan salat Id di luar rumah, sedangkan masyarakat di 232 desa yang tergolong zona merah COVID-19 tidak boleh salat Idulfitri di luar rumah.
Informasi mengenai daftar desa yang tergolong zona merah, kuning, dan hijau bisa diakses di website resmi milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 http://covid-19.bogorkab.go.id.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Sebagai wujud rasa syukur kepada Allah Swt., umat Islam menghidupkan malam Idulfitri dengan membaca takbir, tasbih, dan tahmid di rumah masing-masing bersama keluarga," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor K.H. Ahmad Mukri Aji, Sabtu.
Baca juga: Kabupaten Bogor bolehkan wilayah tertentu laksanakan Shalat Id di luar rumah
Kiai Haji Ahmad Mukri Aji mempersilakan masyarakat membacakan kalimat-kalimat takbir di masjid dan musala dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Apabila dilaksanakan di masjid atau musala, takbiran tidak melibatkan banyak orang (lebih dari lima orang)," kata K.H. Ahmad Mukri Aji yang juga akademikus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah.
Baca juga: MUI Bogor imbau umat islam tetap shalat berjamaah di masjid
Di samping itu, dia sepakat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor untuk membolehkan masyarakat di beberapa wilayah tertentu melaksanakan salat Id di luar rumah.
"Pelaksanaan salat Idulfitri dapat dilaksanakan di luar rumah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang," katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil: Masyarakat lebih mendengar fatwa haram soal mudik oleh MUI
Menurut dia, masyarakat di 203 desa terdiri atas zona kuning dan hijau di Kabupaten Bogor bisa melaksanakan salat Id di luar rumah, sedangkan masyarakat di 232 desa yang tergolong zona merah COVID-19 tidak boleh salat Idulfitri di luar rumah.
Informasi mengenai daftar desa yang tergolong zona merah, kuning, dan hijau bisa diakses di website resmi milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 http://covid-19.bogorkab.go.id.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020