Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto mengatakan telah menerima lima aduan dari karyawan perusahaan terkait dengan belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR).

"Dari lima aduan itu, satu telah selesai, tiga lainnya sedang proses, dan satu lagi baru akan kami datangi," kata Manto dalam keterangannya, Kamis.

Beberapa pengaduan tersebut diselesaikan dengan cara bipartit atau kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Rata-rata karyawan yang mengadu dari rumah sakit, percetakan, dan dealer motor atau mobil.

Baca juga: 65 persen perusahaan di Depok sudah bayarkan THR karyawan

Ia mengatakan setelah melakukan mediasi dengan perusahaan, pihak perusahaan menyebut berkurangnya pemasukan menjadi alasan utama mengapa perusahaan tidak bisa membayar THR karyawan. Namun demikian pihaknya meminta agar perusahaan tetap membayarkan sesuai ketentuan.

"THR itu kan hak semua karyawan yang telah bekerja satu tahun penuh atau beberapa bulan. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja. Jadi perusahaan wajib membayar THR apapun alasannya," kata Manto.

Baca juga: Disnaker Kota Depok buka posko pengaduan THR

Manto mengatakan Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait THR. Dalam SE tersebut, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan perlu dilakukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dia mencontohkan bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Selain itu jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, maka dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Baca juga: Pemkot Depok minta perusahaan patuhi Surat Edaran Kemnaker tentang THR

Sebenarnya tidak ada alasan, perusahaan tidak bisa bayar THR. "Mudah-mudahan cara bipartit ini bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan," kata Manto.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020