Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat tidak memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang yang telah terbukti melanggar kode etik sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tidak ada pemberhentian, karena putusan DKPP hanya sanksi peringatan dan peringatan keras,“ kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jabar, Lolly Suhenty saat dihubungi dari Karawang, Rabu.

Ia mengatakan apa yang terjadi di Karawang menjadi pembelajaran penting. Hal itu juga menjadi perhatian agar ke depan Bawaslu tingkat kabupaten/kota bisa bekerja lebih baik lagi.

Baca juga: DPRD sayangkan semua komisioner Bawaslu Karawang langgar kode etik

“Pada prinsipnya seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada nanti akan mendapatkan pembinaan dan supervisi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, agar tidak ada lagi pelanggaran kode etik,“ katanya.

Menurut dia, jika dalam pelaksanaan Pilkada serentak nanti Bawaslu Karawang kembali melakukan pelanggaran, maka jalur DKPP bisa ditempuh lagi dan sanksinya akan beragam, mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap.

“Jadi untuk sanksi itu sangat tergangung DKPP. Adapun Bawaslu diperintahkan untuk menjalankan putusan DKPP itu,“ kata Lolly.

Baca juga: Bawaslu Karawang siap memantau ASN pada Pilkada 2020

Sementara itu, sesuai dengan putusan DKPP RI Nomor 27-PKE-DKPP/II/2020 disebutkan seluruh komisioner Bawaslu Karawang telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Dalam salinan putusannya disebutkan, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seorang anggota Bawaslu Karawang Charles Silalahi.

Selain itu juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan beserta anggota Bawaslu Karawang Robi Robiat Muchri, Syarif Hidayat, dan Suryana Hadi Wijaya.

Baca juga: Bawaslu Karawang tidak temukan unsur pidana jual beli suara Pemilu 2019

Seorang Koordinator Sekretariat Bawaslu Karawang Chandra Rangga Wijaya juga mendapat sanksi peringatan dari DKPP RI.

Kelima komisioner Bawaslu Karawang beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Karawang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu.

Pelanggarannya dilakukan saat perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pilkada Karawang, beberapa waktu lalu. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020