Indonesia hari ini tidak hanya sedang terkena wabah besar Virus Corona (Covid-19), akan tetapi dengan masuknya wabah tersebut, Indonesia juga sedang diserang dengan isu-isu hoaks yang banyak bermunculan di berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram, Youtube dan Twitter. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yaitu sebanyak 1.125 isu hoaks sebagaimana data yang dihimpun oleh MenKominfo RI.

Tentunya bukan tanpa alasan, isu tersebut muncul membawa berbagai kepentingan oleh para pembuatnya. Mulai dari kepentingan ekonomi, politik, bahkan sampai dengan kepentingan untuk mengacaukan/memecah belah kehidupan berbangsa.

Kominfo mencatat, ada sekitar 785 berita hoaks ditemukan di facebook, 10 berita di Instagram, kasus di Youtube 6 dan terakhir di Twitter sebanyak 324. Jumlah ini meski tidak seberapa dengan jumlah penduduk Indonesia, namun dengan kecepatan informasi yang hari ini kita miliki akan sangat mengkhawatirkan bagi kehidupan sosial masyarakat. Karena tidak semua masyarakat bisa menangkap dengan baik dan membedakan mana informasi yang benar dan mana informasi yang menyesatkan.

Keresahan dan ketakutan yang ada di masyarakat akan semakin meningkat jika berita-berita tersebut tidak segera dikonfirmasi atau bahkan diblokir. Selain masyarakat memikirkan dirinya agar tidak terjangkit Covid-19, mencukupi kebutuhannya sehari-hari, tetapi masyarakat juga dihantui dengan berita yang tidak benar. Beban psikologis yang dialami masyarakat Indonesia akan semakin bertambah berat.

Isu-isu hoaks tersebut dianulir dalam berbagai kasus. Misalnya hoaks tentang skenario krisis ekonomi di Indonesia, informasi tentang obat-obatan penangkal virus corona, tentang cara pencegahan virus corona, cara penularan virus corona, tentang beberapa kepala Negara/ warga yang melakukan pertaubatan akibat adanya virus ini, bahkan sampai dengan paket internet gratis. Kondisi ini tentunya akan semkain membuat masyarakat bingung dan tertekan.

Tentunya pemerintah dalam hal ini menjadi tugas dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, terus melacak dan memblokir berbagai media atau portal hingga akun Medsos yang memuat berita bohong yang sudah tersebar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Menkominfo, Jhonny G Plate telah melakukan langkah-langkah strategis termasuk diantaranya berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Tidak hanya Menkominfo, Kepolisian RI juga telah menindak kasus-kasus hoaks mengenai pandemi Covid-19. Tentunya tindakan para penyebar hoaks ini telah melangar Undang-undang ITE tepatnya pasal 27 dan 28. Ancaman hukuman pidana dan denda untuk produser dan penyebarnya tercantum di sana.

Sebagai bagian dari masyarakat, kita sebagai warga Negara yang baik juga harus bisa melindungi minimal masyarakat yang ada di sekitar kita agar tidak mengkonsumsi informasi hoaks dengan mudah. Isu hoaks ini bukan hanya menjadi masalah bagi pemerintah semata, melainkan diperlukan peran serta dan tanggung jawab moral segenap masyarakat dan elemen yang ada di negeri ini. Untuk membasmi berita hoax kita perlu bergandengan tangan untuk memutus rantai penyebaran berita bohong karena hanya akan memperburuk situasi di tengah krisis darurat nasional akibat pandei Covid-19. (30/*).

*) Penulis adalah, Pemerhati Bidang Sosial, Politik & Keagamaan, berdomisili di Surabaya.

Pewarta: Oleh: Aziz *)

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020