Wilayah maritim merupakan urat nadi utama interaksi ekonomi dan keamanan global, sehingga menjadikan keamanan maritim sebagai isu yang sangat krusial tidak hanya dilakukan oleh Indonesia tetapi juga Negara lain. Terlebih, Presiden Jokowi memiliki tujuan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, mengingat Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia sangatlah potensial untuk menjadikan Poros Maritim Dunia.

Konsep Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia disampaikan oleh Presiden Jokowi pada KTT Asia Timur pada 13 November 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar. Poros Maritim Dunia tersebut bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang besar, kuat, dan makmur melalui pengembalian identitas Indonesia sebagai bangsa maritim, pengamanan kepentingan dan keamanan maritim, memberdayakan potensi maritim untuk mewujudkan pemerataan ekonomi Indonesia.
 
Pemahaman Presiden Jokowi terhadap posisi geostrategik dan geoekonomi Indonesia melalui kebijakan Poros Maritim merupakan langkah penting dalam upaya melakukan sinergitas strategi untuk meningkatkan ekonomi dan disisi lain juga secara langsung memperkuat pertahanan dan keamanan laut Indonesia.

Salah satu upaya dalam memperkuat pertahanan dan keamanan laut Indonesia melalui penguatan regulasi tentang keamanan laut. Dikutip suara.com, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksdya Bakamla Aan Kurnia mengatakan draft rencana Omnibus Law regulasi keamanan laut saat ini sedang dirancang dan diharapkan akan selesai pada tahun 2020. Penyederhanaan regulasi untuk keamanan laut tersebut sesuai dengan instruksi dari Presiden Jokowi, sehingga nantinya penanganan permasalahan laut menjadi satu pintu oleh Bakamla RI.

Mengapa penyederhanaan dan penguatan regulasi keamanan laut tersebut sangatlah diperlukan. Hal tersebut yang coba penulis sederhanakan pemahamanannya agar secara seksama dapat dipahami oleh kita semua.

Rancangan Omnibus Law khusus keamanan laut mulai muncul lantaran sebelumnya ada 17 undang-undang yang mengatur soal penanganan laut. 17 UU tersebut dianggap tumpang tindih dan dinilai menghambat investasi.

Namun dalam penyusunan RUU Omnibus Law Pengamanan Laut tersebut perlu dipertegas kembali tujuan dari konsep Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia bahwasanya Presiden Jookwi mencanangkan lima pilar utama dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia yakni Pilar Pertama, Pembangunan kembali budaya maritim Indonesia.

Pilar Kedua, Berkomitmen dalam menjaga dan mengelola sumber daya laut dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut melalui pengembangan industri perikanan dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama. Pilar Ketiga, Komitmen mendorong pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, pelabuhan laut, logistik, dan industri perkapalan, serta pariwisata maritim. Pilar Keempat, Diplomasi maritim yang mengajak semua mitra Indonesia untuk bekerja sama pada bidang kelautan. Pilar Kelima, Membangun kekuatan pertahanan maritim.

Gagasan Poros Maritim tersebut dapat dibangun melalui konsepsi yang kuat dan implementatif secara ekonomi dan keamanan. Ekonomi dan keamanan harus saling menguatkan. Sangatlah sulit untuk melaksanakan kegiatan ekonomi di sektor maritime apabila kondisi maritimnya tidak aman. Peranan penting keamanan laut tersebut nantinya dapat menunjang kesejahteraan ekonomi dan perdagangan di wilayah maritim.

Kasus penculikan WNI di perairan laut Sulu oleh kelompok Abu Sayyaf, maraknya ilegal fishing di perairan laut terdepan Indonesia maupun isu konflik Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna Utara dengan China, merupakan salah satu bentuk ancaman keamanan laut yang perlu dicermati secara seksama dan memang sangat membutuhkan suatu regulasi tegas terkait keamanan laut Indonesia. Isu keamanan menjadi hal penting yang turut menguatkan kembali kesadaran bahwa pentingnya kebijakan pertahanan Indonesia di bidang maritim.

Akan tetapi dalam implementasi penerapan RUU Keamanan Laut yang nantinya akan satu pintu oleh Bakamla RI, diperlukan penguatan dan mempertegas profesionalitas instansi Bakamla RI yang notabene terbilang baru dalam hal penjagaan wilayah laut NKRI. Bakamla dibentuk berdasarkan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Bakamla merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI melalui Menkopolhukam RI. Tugas utama Bakamla RI menurut Peppres No. 178 Tahun 2014 adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia. Wilayah yuridiksi Indonesia tersebut meliputi Zona Tambahan, Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen.

Sebagia catatan penulis, beberapa permasalahan yang perlu diatensi Bakamla RI dalam melakukan patroli keamanan laut Indonesia divantaranya, masih adanya perbedaan persepsi penerapan hukum wilayah laut yang menyebabkan penegakan hukum tidak optimal. Selain itu, kurangnya Maritime Domian Awareness (MDA) atau kesadaran akan segala yang berhubungan dengan laut, baik itu dari aspek politik, ekonomi dan keamanan. Hal tersebut akan berdampak pada reputasi Indonesia yang menjadi kurang profesional dalam hal kemaritiman.

Karena sejauh ini, masih ada stigma negatif yang meragukan kemampuan Bakamla secara praktek di lapangan dalam pengamanan laut Indonesia, karena personel yang masih sedikit untuk mengemban tanggungjawab sebesar yang diberikan oleh Undang-Undang. Untuk itu, harapan kedepannya ada suatu aturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan, tupoksi dan wewenang yang jelas bagi Bakamla RI terutama dalam RUU Keamanan Laut, sehingga baik dari segi kelembagaan maupun praktek penegakan hukum di lapangan dapat berjalan semaksimal dan seprofesional mungkin. (39/*).

Pewarta: Oleh: Iqbal Fadillah *)

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020