Depok (Antaranews Bogor) - Polresta Depok dan Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan ribuan botol minuman keras dan narkotika hasil razia di seluruh wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta tersebut.

Kapolresta Kota Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah di Depok, Jumat mengatakan, dari hasil razia selama dua bulan didapat sekitar 5.000 botol miras yang dimusnahkan. Sedangkan ganja sebanyak 63,5 kilogram dari tahun 2010-2014.

"Barang bukti ini kami musnahkan dari hasil razia yang didapat jajaran Polresta Depok dan barang bukti dari Kejari Depok," jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya terus berupaya menekan peredaran miras dan narkotik di Kota Depok dengan cara melakukan razia di seluruh jajaran polsek di Depok. Setiap hari, polsek diwajibkan menyita miras dari jenis dan lokasi manapun sebanyak lima botol

"Kami mewajibkan setiap polsek dapat menyita lima botol setiap hari, kalau tak dapat kami akan evaluasi," katanya.

Menurut dia operasi miras dan juga narkotika tidak berhenti sampai sini tetapi akan terus diberantas sampai benar-benar Kota Depok bebas miras dan narkoba.

Ia berharap masyarakat dapat berperan serta dalam memberantas narkoba dan juga miras, jadi jika ada indikasi peredaran narkoba atau miras laporan kepada polisi terdekat untuk ditindaklanjuti.

"Kalau tak ada tindak lanjut laporkan pada saya," tegasnya.

Sementara itu Wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan untuk narkotika sudah jelas diatur dalam perundangan-perundangan dan ada proses hukum yang jelas bagi penyalahgunanya serta pengedarnya.

Sedangkan untuk minuman keras di Kota Depok diatur dengan Perda masih bisa dilakukan tetapi dengan syarat atau artinya peredarannya itu dikendalikan dan diawasi pemerintah.

Menurut dia penjualan miras bisa dilakukan di Depok dengan syarat jaraknya minimal 1.000 meter dari tempat pendidikan atau tempat ibadah, dan ini tidak mungkin bisa dilakukan.

Sedangkan Kepala Kejari Kota Depok Abdul Wahab Arief mengakui kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Depok yang ditangani pihaknya meningkat setiap tahunnya.

"Yang terbanyak adalah peredaran dan penyalahgunaan ganja. Sebagian lagi jenis narkoba lainnya seperti sabu dan heroin," katanya.

Ia mengatakan bagi pasar pecandu dapat melaporkan kepada aparat berwenang untuk direhabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO).

"Kalau di Depok sudah ada RSKO swasta di Cinere, jadi masyarakat bisa jangan sungkan-sungkan atau malu untuk melakukan rehab," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014