Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil meringkus lima tersangka pengedar narkoba dalam waktu lima hari berturut-turut sejak 21 Februari hingga 26 Februari 2020 di wilayah hukumnya.

"Pelaku yang diringkus adalah LM, BU, RR, FR, dan DK," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan, Sabtu.

Baca juga: Bona Jansen, gembong narkoba ditembak mati petugas di Bekasi
Baca juga: Transaksi sabu di SPBU Bekasi, Kubil diringkus polisi

Dia mengatakan LM menjadi tersangka pertama yang berhasil diringkus petugas di Desa Mekarsari menyusul kemudian BU di Desa Setiadarma, RR dan DK di Desa Tambun, sera FR di Desa Mangunjaya.

"Semuanya di wilayah Kecamatan Tambun Selatan yang menjadi tempat kelima tersangka ini untuk mengedarkan narkoba," katanya.

Hendra menjelaskan dari tangan kelima pelaku polisi menyita total 4,8 gram sabu-sabu dan 6,44 gram ganja.

"Dari tangan tersangka LM kita dapati sabu-sabu seberat 1,54 gram dan 1,32 gram. Kemudian dari tangan BU 0,03 gram dan sabu dalam tas 0,94 gram," katanya.

Baca juga: 35 pelaku penyalahgunaan narkoba ditahan selama Operasi Nila Jaya 2019 di Bekasi
Baca juga: Polisi tangkap AKH pengedar narkoba di Bekasi

Kemudian dari tangan FR petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,30 gram dan dari tangan DK sabu juga seberat 0,30 gram. Sementara dari tangan FR polisi menyita 6,44 gram ganja

"Jadi semua pelaku ini ditangkap saat anggota kita observasi. Kita dapat laporan dari masyarakat. Akhirnya kita langsung selidiki," kata dia.

Setelah diselidiki polisi mendapati tersangka pertama dan dari pengakuan tersangka yang ditangkap polisi kemudian memburu pelaku lain. Kelima pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020