Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa barat mendorong Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) setempat agar pembayaran pajak kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilakukan melalui koperasi.

"Rencana tersebut sedang dimatangkan agar bisa terealisasi tahun ini," kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD setempat, Endra, di Depok, Rabu.

Ia mengatakan sebenarnya ini kerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pemkot tentu harus punya andil yaitu dengan mendorong DKUM, agar koperasi yang ada bisa sekaligus menjadi loket pembayaran PKB.

Baca juga: Depok berikan insentif bagi Wajib Pajak yang integrasikan data transaksi online
Baca juga: Pemkot Depok siapkan 200 perekaman transaksi online pada 2020

Dikatakannya tahun 2020 Pemkot Depok mendapat bagi hasil dari PKB sebesar Rp600 miliar. Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok mencapai Rp1,2 triliun.

"Angka ini setiap tahunnya meningkat seiring pertumbuhan ekonomi Kota Depok yang kian maju," terangnya.

Endra menuturkan pihaknya akan mendorong Pemerintah Provinsi Jabar, agar bisa membuka data terkait Wajib Pajak (WP). Nantinya, data ini bisa diintegrasikan melalui aplikasi sistem Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) dengan sistem yang dimiliki Pemkot Depok.

Baca juga: Pemkot Depok tindak tegas penunggak pajak PBB

"Untuk teknisnya, DKUM akan berkoordinasi dengan Bappenda Jabar. Yang jelas mereka akan menunjuk koperasi yang siap secara bertahap karena harus dicek legalitas, pengawasan dan aspek lainnya. Kami sifatnya hanya mendorong," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020