Era Industri 4.0 saat ini sudah menjadi tuntutan bagi semua pihak, dimana kolaborasi teknologi siber dan otomatisasi terjadi. Dengan Industri 4.0 dan efisiensi dapat dilakukan, kecepatan suatu proses produksi juga dapat dicapai. Selain itu Industri 4.0 membawa industri lebih akurat sehingga akan lebih mudah dalam mengelola risiko.
Syarat mutlak untuk dapat masuk ke dalam Industri 4.0 adalah penguasaan siber. Secara statistik, internet sebagai tulang punggung utama dari dunia siber, sudah bukan hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dala survei penetrasi dan perilaku pengguna internet tahun 2018 menyebutkan jumlah pengguna internet mencapai 171,17 juta jiwa sepanjang tahun lalu. Angka ini naik 10,12% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 143,26 juta jiwa. Dibandingkan dengan jumlah penduduk versi BPS sebesar 264,16 juta jiwa maka bisa dikatakan sudah ada 64,8% penduduk Indonesia sudah mengakses internet. Capaian ini tentu sangat positif dalam konteks kemampuan dan kesempatan masyarakat untuk menggunakan internet.
Tumbuhnya penetrasi pengguna internet di Indonesia ternyata diimbangi dengan kabar buruk tentang ancaman siber yang ada. Laporan Check Point, Software Technologies Inc menyebutkan bahwa Indonesia saat ini menjadi negara ketiga paling ditarget dalam ancaman cybersecurity setelah Amerika Serikat dan India. Laporan tersebut tentu tidak mengejutkan jika ditinjau dari aspek analisis kerawanan mengingat ceruk pasar internet di Indonesia yang sangat besar sehingga menjadi daya tarik banyak pihak untuk kepentingannya masing-masing.
Dalam teori kerawanan, faktor-faktor yang mempengaruhi kerawanan adalah daya tarik, kemudahan diserang (sistem pengamanannya) dan dampak. Dalam konteks siber di Indonesia daya tarik sangat kuat muncul karena tingginya pengguna internet di Indonesia termasuk untuk bisnis, perbankan, dan sekedar hiburan. Daya tarik ini tidak bisa dikurangi lagi untuk menahan ancaman. Pada faktor berikutnya yaitu dampak, jika internet di Indonesia mengalami serangan atau gangguan maka dampak yang terjadi bisa sistemik. Hal ini bernilai sangat besar sehingga memperbesar niat dari pihak yang menciptakan ancaman untuk melakukan serangan siber di Indonesia. Ketergantungan Industri 4.0 kepada internet membuat ancaman siber tidak bisa dianggap remeh.
Faktor kerawanan yang dapat dikendalikan untuk menahan ancaman siber adalah sistem pengamanan. Pembangunan sistem keamanan siber ini tentu memerlukan berbagai instrumen termasuk regulasi sebagai dasar hukum. Salah satu instrumen yang sangat mendesak untuk membangun sistem pengamanan siber adalah adanya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diharapkan menjadi perhatian serius dari DPR, sehingga tidak terkatung-katung dan hanya menjadi wacana di awal tahun menjabat. Percepatan proses perancangan hingga penetapan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan menjadi tolok ukur kesiapan Indonesia dalam menjalankan Industri 4.0, yang dampaknya adalah suksesnya pembangunan nasional. (29/*).
*) Penulis adalah, Mahasiswa Doktoral bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
Syarat mutlak untuk dapat masuk ke dalam Industri 4.0 adalah penguasaan siber. Secara statistik, internet sebagai tulang punggung utama dari dunia siber, sudah bukan hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dala survei penetrasi dan perilaku pengguna internet tahun 2018 menyebutkan jumlah pengguna internet mencapai 171,17 juta jiwa sepanjang tahun lalu. Angka ini naik 10,12% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 143,26 juta jiwa. Dibandingkan dengan jumlah penduduk versi BPS sebesar 264,16 juta jiwa maka bisa dikatakan sudah ada 64,8% penduduk Indonesia sudah mengakses internet. Capaian ini tentu sangat positif dalam konteks kemampuan dan kesempatan masyarakat untuk menggunakan internet.
Tumbuhnya penetrasi pengguna internet di Indonesia ternyata diimbangi dengan kabar buruk tentang ancaman siber yang ada. Laporan Check Point, Software Technologies Inc menyebutkan bahwa Indonesia saat ini menjadi negara ketiga paling ditarget dalam ancaman cybersecurity setelah Amerika Serikat dan India. Laporan tersebut tentu tidak mengejutkan jika ditinjau dari aspek analisis kerawanan mengingat ceruk pasar internet di Indonesia yang sangat besar sehingga menjadi daya tarik banyak pihak untuk kepentingannya masing-masing.
Dalam teori kerawanan, faktor-faktor yang mempengaruhi kerawanan adalah daya tarik, kemudahan diserang (sistem pengamanannya) dan dampak. Dalam konteks siber di Indonesia daya tarik sangat kuat muncul karena tingginya pengguna internet di Indonesia termasuk untuk bisnis, perbankan, dan sekedar hiburan. Daya tarik ini tidak bisa dikurangi lagi untuk menahan ancaman. Pada faktor berikutnya yaitu dampak, jika internet di Indonesia mengalami serangan atau gangguan maka dampak yang terjadi bisa sistemik. Hal ini bernilai sangat besar sehingga memperbesar niat dari pihak yang menciptakan ancaman untuk melakukan serangan siber di Indonesia. Ketergantungan Industri 4.0 kepada internet membuat ancaman siber tidak bisa dianggap remeh.
Faktor kerawanan yang dapat dikendalikan untuk menahan ancaman siber adalah sistem pengamanan. Pembangunan sistem keamanan siber ini tentu memerlukan berbagai instrumen termasuk regulasi sebagai dasar hukum. Salah satu instrumen yang sangat mendesak untuk membangun sistem pengamanan siber adalah adanya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diharapkan menjadi perhatian serius dari DPR, sehingga tidak terkatung-katung dan hanya menjadi wacana di awal tahun menjabat. Percepatan proses perancangan hingga penetapan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan menjadi tolok ukur kesiapan Indonesia dalam menjalankan Industri 4.0, yang dampaknya adalah suksesnya pembangunan nasional. (29/*).
*) Penulis adalah, Mahasiswa Doktoral bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020