Cibinong (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat hingga saat ini belum menerima pernyataan resmi terkait pengunduran diri Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor.

"Mengenai pengunduran diri Bupati Bogor, secara tertulis maupun lisan, kami (Pemerintah Daerah-red) Kabupaten Bogor belum menerimanya," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Diskominfo, Kabupaten Bogor Erwin Suriana, saat dihubungi Antara, di Bogor, Selasa.

Erwin mengatakan, sejauh ini sejak Bupati Bogor Rachmat Yasin ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu 7 Mei 2014 lalu, pihaknya belum ada berkomUnikasi secara langsung dengan sang kepala daerah.

"Kami sekalipun belum pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan Pak Bupati sejak beliau ditahan. Kami belum mendapatkan izin dari KPK untuk pertemu," ujar Erwin.

Meski demikian, Erwin membenarkan bahwa roda Pemerintah Kabupaten Bogor masih berjalan dan Bupati Rachmat Yasin masih menjalankannya dari rumah tahanan KPK.

Bupati Bogor masih menandatangani sejumlah berkas diantaranya pencairan tunjangan guru, pembentukan tim penelaah aset-aset Pemkab Bogor melalui SK dan juga penunjukan Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan.

"Memang benar ada beberapa berkas yang masih ditandatangani oleh Bupati. Berkas tersebut kita titipkan melalui pengacaranya," ujar Erwin.

Erwin menyebutkan, roda pemerintahan Kabupaten Bogor masih tetap berjalan dengan kepemimpinan Wakil Bupati Nurhayanti. Walau ada kebijakan strategis yang memerlukan tanda tangan Bupati tidak bisa digantikan oleh wakil.

Sejumlah program pemerintah telah dilaksanakan oleh Wakil Bupati, seperti pelaksanaan kembali program Jumat Keliling, Rebu Keliling, bahkan perayaan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-532 yang akan dipimpin langsung oleh Nurhayanti.

Bupati Bogor Rachmat Yasin ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan di rumahnya di Perumahan Yasmin, Sektor II, Kota Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan bupati tersebut terkait suap izin rekomendasi lahan seluas 2.754 hektar di kawasan Bopunjur (Bogor-Puncak-Cianjur). Dalam kasus tersebut KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp1,5 miliar. Bupati juga diketahui telah menerima uang Rp4,5 miliar untuk izin tersebut.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014