Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu telah resmi dibubarkan oleh pemerintah, tepatnya pada tanggal 19 Juli 2017 melalui Perppu Nomor 2 tahun 2017 karena ideologi khilafah yang diusungnya dinilai bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, organisasi keagamaan ini diyakini akan berdampak negatif dalam pemikiran dan perilaku masyarakat Indonesia jika dibiarkan tumbuh. Pasca dibubarkan, tidak serta merta menghentikan dan mematikan gerakan politik dan “dakwah” HTI, karena pada realitasnya mereka tetap ada hingga kini.

HTI mulai masuk ke Indonesia sekitar decade tahun 1980-an. Ada juga yang mengatakan bahwa mereka sudah hadir di Indonesia sejak tahun 1972 ketika pemimpin besarnya berkunjung ke Indonesia meskipun secara sejarah sulit menemukan bukti empirisnya di tahun itu. Sedikit menilik sejarah, HTI masuk ke Indonesia dan melakukan dakwah Tarbiyahnya ke berbagai kampus dengan jaringannya oleh Abdurrahman al-Baghdadi yang merupakan salah satu pemimpin Hizbut Tahrir (HT) di Australia. Ia pindah ke Bogor karena mendapat undangan khusus dari kepala Pesantren Al-Ghazali, KH Abdullah bin Nuh.
Gerakan dakwah kampus waktu itu muncul dan bertumbuh dengan sebutan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) yang diprakarsai M. Natsir dan kawan-kawannya eks Masyumi terpusat di kampus non-Keagamaan Institut Teknologi Bandung (ITB). Tepatnya di masjid Salman. Gerakan mereka ini adalah salah satu bentuk kekecewaan terhadap pemikiran dan gagasan Nur Cholis Madjid yang cukup kontroversial “Islam Yes, Partai Islam No!”. Tentunya dengan adanya gagasan itu mereka kemudian membangun asumsi akan membendung pemikiran-pemikiran liberal, zionis. Kemudian mereka melanjutkan dakwah ke kampus-kampus lain seperti UI, IPB, UNPAD, IKIP, UNAIR, UGM, dan lain-lain.

Tidak hanya itu, selama beberapa tahun di Indonesia mereka juga membuat organisasi-organisasi sayap dakwah yang digunakan untuk merekrut dan menyebarkan pemahaman keagamaan versi mereka ke masyarakat luas. Tidak hanya itu, organisasi ini semakin hari semakin terlihat orientasinya tidak hanya fokus pada ajaran keagamaan, tetapi orientasi politik yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hingga pada akhirnya, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, yang pada intinya mencabut badan hukum dan membubarkan secara resmi HTI sebagai Ormas. Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat sebagai organisasi kemasyarakatan yakni atas term “tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945”. Jika dilihat secara sederhana saja istilah konsep bentuk Negara “Khilafah” tentu tidak akan pas jika diterapkan di negeri ini.

Kita ketahui bersama, Indonesia dari awal terbentuknya tidak pernah memiliki rumusan menggunakan sistem Negara Islam. Karena Indonesia tidak hanya didirikan oleh para Kiyai, Ustadz, Ulama-ulama’ Islam saja. Tetapi berdirinya Indonesia adalah kesempatan konsensus dari berbagai golongan untuk mendapatkan kemerdekaan atas penjajahan waktu itu. Dengan masyarakat multikultural tidak mungkin Indonesia menggunakan sistem pemerintahan terpusat (satu pemimpin saja) seperti itu dan jelas tidak sesuai dengan konsep demokrasi yang telah dianut Indonesia. Tentunya, dalam pandangan sederhana saya, konsep Khilafah tersebut justru malah akan menimbulkan konflik dan kerusakan yang sangat besar di berbagai wilayah.

Meski telah dibubarkan, ternyata gerakan-gerakan mentan atau eks pengikut/tokoh HTI masih ada di Indonesia. Seruan-seruan menegakkan khilafah, bendera-bendera yang menjadi simbol gerakan mereka terkadang masih terlihat dan tersebar. Misalnya saja ketika momen Pemilu 2019. Banyak unjuk rasa di sana-sini mereka ikut berperan di dalamnya. Hal tersebut wajar, karena satu sisi mereka memanfaatkan kesempatan pihak oposisi sebagai ladang untuk terus melakukan perlawanan kepada pemerintah.

Lain hal itu, eks HTI juga masih melakukan gerakan penyebaran ideologi khilafah melalui dakwah dengan berkedok agama dengan sasaran pelajar dan mahasiswa. Dalam pandangan sederhana saya, sebetulnya gerakan yang tetap mereka lakukan sampai hari ini malah akan membahayakan diri mereka sendiri. Karena adanya suatu kegiatan tanpa wadah yang jelas. Namun demikian, di sisi lain Pemerintah juga harus merumuskan suatu hukum atau sanksi secara baik dan tegas untuk membendung gerakan kelompok ini.

Terakhir, melihat masyarakat Indonesia khususnya yang beragam Islam, mayoritas menganut ajaran Islam Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah yang tercermin dalam Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah. Mereka menggunakan patokan-patokan fikih empat madzhab dan juga tassawuf yang tentunya banyak pertentangan atau ketidaksamaan dengan praktik keagamaan yang dijalankan HTI. Oleh sebab itu, ini tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah membendung gerakan eks HTI, namun juga bagi masyarakat secara luas. (62/*).

*) Penulis adalah pemerhati Bidang Sosial Politik dan Agama, Menetap di Surabaya.

Pewarta: Oleh: Aziz *)

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020