Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat akan memberlakukan insentif pajak bagi Wajib Pajak (WP) atau pelaku usaha yang mau mengintegrasikan data transaksi online.
"Insentif diberikan berupa potongan pajak yang semula 10 persen, menjadi tujuh persen," kata Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana di Depok, Kamis.
Baca juga: Pemkot Depok siapkan 200 perekaman transaksi online pada 2020
Ia menjelaskan saat ini draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak insentif, sedang kami laporkan ke Provinsi Jawa Barat (Jabar). Tinggal menunggu persetujuan.
"Insentif pajak bisa berlaku di pemilik usaha yang telah bekerjasama dengan kami," katanya.
Baca juga: Retribusi IMB Depok tercapai Rp25 miliar pada 2019
Menurut Nina nantinya insentif pajak akan dibebankan kepada konsumen. Sedangkan bagi pemilik usaha yang belum terintegrasi dengan perekam data transaksi online, pajak yang dibebankan tetap 10 persen.
"Yang belum terintegrasi, tetap 10 persen. Untuk itu, kami akan lakukan sosialisasi secara masif, agar pemilik usaha baik restoran, hotel, parkir maupun tempat hiburan, mau bekerjasama dengan memasang perekam transaksi online di meja kasir," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok tindak tegas penunggak pajak PBB
Dikatakannya setiap restoran yang sudah menjadi WP dan terpasang perekam data transaksi online, akan ada maklumat yang ditempel oleh petugas BKD. Maklumat ini sebagai tanda bahwa restoran tersebut taat pajak.
"Ada tandanya berupa stiker maklumat, bahwa restoran tersebut telah menjadi WP yang taat. Mudah-mudahan rencana baik ini bisa segera terealisasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Insentif diberikan berupa potongan pajak yang semula 10 persen, menjadi tujuh persen," kata Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana di Depok, Kamis.
Baca juga: Pemkot Depok siapkan 200 perekaman transaksi online pada 2020
Ia menjelaskan saat ini draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak insentif, sedang kami laporkan ke Provinsi Jawa Barat (Jabar). Tinggal menunggu persetujuan.
"Insentif pajak bisa berlaku di pemilik usaha yang telah bekerjasama dengan kami," katanya.
Baca juga: Retribusi IMB Depok tercapai Rp25 miliar pada 2019
Menurut Nina nantinya insentif pajak akan dibebankan kepada konsumen. Sedangkan bagi pemilik usaha yang belum terintegrasi dengan perekam data transaksi online, pajak yang dibebankan tetap 10 persen.
"Yang belum terintegrasi, tetap 10 persen. Untuk itu, kami akan lakukan sosialisasi secara masif, agar pemilik usaha baik restoran, hotel, parkir maupun tempat hiburan, mau bekerjasama dengan memasang perekam transaksi online di meja kasir," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok tindak tegas penunggak pajak PBB
Dikatakannya setiap restoran yang sudah menjadi WP dan terpasang perekam data transaksi online, akan ada maklumat yang ditempel oleh petugas BKD. Maklumat ini sebagai tanda bahwa restoran tersebut taat pajak.
"Ada tandanya berupa stiker maklumat, bahwa restoran tersebut telah menjadi WP yang taat. Mudah-mudahan rencana baik ini bisa segera terealisasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020