Bogor,(AntaraBogor), Gerakan Pemilu Bersih mengapresiasi langkah tegas Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bogor yang telah menerima protes dari para saksi partai atas adanya kecurangan dalam perhitungan suara di tingkat Pleno Kecamatan Sukajaya yang dilakukan oleh PPK Sukajaya.

"Langkah tegas KPUD dalam melakukan revisi terhadap hasil perolehan suara yang mengacu kepada form D1 asli yang merupakan hasil pleno tingkat desa sangat kami apresiasi. Namun di sisi lain kami juga meminta dengan sangat agar pihak Panwaslu Kabupaten Bogor dapat menindaklanjuti hasil temuan yang ada dan laporan yang kami masukkan ke Panwas," ujar Nurholis, Sentral Informasi Gerakan Pemilu Bersih, Senin di Gedung Serbaguna Pemkab Bogor.

"Keputusan KPU Kabupaten Bogor membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang masif, terencana dan terstruktur dalam bentuk penggelembungan suara caleg DPR RI nomor urut 5, dari PDI Perjuangan, Indra P Simatupang di Kecamatan Sukajaya yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Ini harus diselesaikan karena merupakan pelanggaran Pidana Pemilu yang diancam hukuman penjara 4 tahun bagi pelakunya,!" Tandas. Nurholis.

Dalam pleno KPU untuk Kecamatan Sukajaya diputuskan bahwa untuk Partai PDI Perjuangan tingkat DPR RI, suara partai yang semula 311 dikembalikan menjadi 721, sementara suara caleg DPR RI nomor urut 5, Indra Simatupang yang semula 1432 dikembalikan menjadi 722.

Perhitungan tersebut sesuai dengan rekapitulasi dokumen asli D1 tingkat desa yang dimiliki oleh PPK, Panwas Kabupaten Bogor dan para saksi.

Selain PDI Perjuangan revisi juga dilakukan untuk perolehan suara para caleg Partai Nasdem, Gerindra, dan Partai Hanura.

Selain DPR RI koreksi juga dilakukan untuk perhitungan di tingkat Provinsi, dan Kabupaten.

"Ini membuktikan bahwa telah terjadi rekayasa terhadap hasil perhitungan pemilu yang melibatkan banyak pihak termasuk diduga penyelenggara pemilu tingkat kecamatan. Namun para penyelenggara tidak akan melakukan hal tersebut jika tidak ada bujukan dari pihak yang berkepentingan dalam hal ini Caleg yang bersangkutan. Untuk itu kami mendesak agar KPU dan Panwaslu segera memproses hukum kasus ini ke kepolisian, dan untuk Partai PDI Perjuangan, Nasdem serta Hanura kami minta agar memberikan sanksi tegas terhadap para caleg yang melakukan penggelembungan suara berupa pemecatan dari partai masing-masing, sebagai bukti pelaksanaan komitmen mereka terhadap Pemilu Bersih," tegas Nurholis.

"Khusus untuk Caleg PDIP Indra Simatupang, GPB mencatat bahwa ini merupakan pelanggaran Pidana lanjutan yang terjadi setelah Panwas Kabupaten Bogor tidak mempidanakan Indra dalam kasus Voucher Pulsa yang merupakan politik uang terbuka di awal masa kampanye pemilu. Kami berharap pembiaran tidak terjadi untuk kedua kalinya," pungkas Nurholis. (*)

Pewarta: Naryo

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014