Bekasi (Antaranews Bogor) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan kesiapannya menerima gugatan dari sejumlah partai politik maupun calon legislatif yang merasa tidak puas dengan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014.

"Jika Caleg maupun Parpol tidak puas atas hasil Pemilu, kami mempersilakan mereka melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Kanti Prayogo di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, pihaknya sejauh ini belum memiliki pengacara yang sengaja ditunjuk untuk melakukan pembelaan terhadap materi gugatan yang nantinya KPU terima.

"Kami tidak menyiapkan kuasa hukum atau pengacara, karena memang tidak ada anggaran yang disediakan. Kalaupun nantinya ada gugatan, ada kuasa hukum yang disediakan dari KPU Pusat. KPU Kota Bekasi hanya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan saja," ujarnya.

Kanti mengatakan, penyelenggaraan Pemilu 9 April lalu memang berpotensi menimbulkan gugatan, khususnya dari kalangan caleg yang kalah.

"Kami berharap tidak ada, kalau pun ada, KPU Kota Bekasi siap menerimanya," tuturnya.

Kanti menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai materi yang berpotensi akan menjadi gugatan partai politik maupun caleg. Sesuai tahapan, gugatan dapat dilakukan mulai tanggal 12 Mei hingga 14 Juni mendatang.

"Kami berharap tidak ada gugatan, sehingga seluruh tahapan Pemilu dapat berjalan dengan lancar sampai pelaksanaan Pilpres pada 9 Juli mendatang," demikian Kanti.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014