Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardhana akan melaporkan sebuah media darinng (online) KM ke Dewan Pers di Jakarta pada Selasa karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Media itu menyiarkan bahwa Eka berijazah sarjana palsu. Laporan akan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Herdiyan Nuryadin.
"Laporan ke Dewan Pers di Jakarta akan kami lakukan secepatnya. Kami akan melaporkannya pada Selasa (10/12) hari ini," kata Herdiyan Nuryadin kepada pers di Kota Bogor.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bogor akan melaporkan pencemaran nama baiknya
Menurut Herdiyan, dirinya sudah mendapat surat kuasa khusus dari Eka Wardhana sebagai kuasa hukum untuk bertindak melakukan langkah hukum atas nama Eka Wardhana.
Herdiyan menjelaskan, kliennya Eka Wardhana, politisi Partai Golkar yang menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019-2014, merasa dicemarkan nama baiknya melalui beberapa berita yang menyebutkan Eka Wardhana berijazah sarjana palsu. Informasi itu tanpa dasar fakta dan tanpa konfirmasi.
"Wartawan dari media 'online' KM telah membuat berita-berita sepihak, tanpa fakta dan konfirmasi," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Eka Wardhana yang juga hadir menunjukkan foto kopi transkrip nilai pendidikan sarjananya yang telah dilegalisir di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Syamsul Ulum Sukabumi, dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 02010254.
Baca juga: Bima Arya: Tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin berat
Herdiyan menambahkan, sebagai kuasa hukum dirinya sudah melakukan konfirmasi ke kampus STISIP Syamsul Ulum Sukabumi, soal status Eka Wardhana sebagai mahasiswa dan telah menyelesaikan kuliahnya di kampus tersebut.
"Kampus STISIP Syamsul Ulum Sukabumi sudah memberikan klarifikasi dan menegaskan ijazah sarjana atas nama Eka Wardhana adalah sah. Kampus juga mendorong agar klien kami melakukan langkah hukum," katanya.
Herdiyan yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bogor ini menjelaskan, sebagai praktisi hukum, dirinya menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah sehingga langkah hukum yang akan dilakukannya adalah melaporkan sebuah media online KM ke Dewan Pers di Jakarta.
Berdasarkan proses dan rekomendasi dari Dewan Pers, maka langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan adalah melaporkan secara pidana atau perdata ke Polresta Bogor Kota di Kota Bogor.
Baca juga: DPRD menyetujui RAPBD Kota Bogor 2020 sebesar Rp2,584 triliun
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Andi Iswara menambahkan, Eka Wardhana ketika menjadi calon anggota legislatif untuk DPRD Kota Bogor pada pemilu legislatif 2019, semua persyaratan administratif lengkap dan memenuhi syarat.
"Ketika dilakukan uji publik bagi caleg juga clear tidak ada masalah, sampai terpilih sebagai anggota legislatif dan dilantik menjadi anggota DPRD, 'clear' tidak ada masalah," katanya.
Namun, ketika Eka Wardhana kemudian diusulkan dan terpilih sebagai wakil ketua DPRD Kota Bogor, kata dia, kenapa muncul isu ijazah palsu.
"Saya mempertanyakan, kenapa isu ini baru muncul setelah saudara Eka terpilih sebagai pimpinan DPRD Kota Bogor," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Media itu menyiarkan bahwa Eka berijazah sarjana palsu. Laporan akan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Herdiyan Nuryadin.
"Laporan ke Dewan Pers di Jakarta akan kami lakukan secepatnya. Kami akan melaporkannya pada Selasa (10/12) hari ini," kata Herdiyan Nuryadin kepada pers di Kota Bogor.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bogor akan melaporkan pencemaran nama baiknya
Menurut Herdiyan, dirinya sudah mendapat surat kuasa khusus dari Eka Wardhana sebagai kuasa hukum untuk bertindak melakukan langkah hukum atas nama Eka Wardhana.
Herdiyan menjelaskan, kliennya Eka Wardhana, politisi Partai Golkar yang menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019-2014, merasa dicemarkan nama baiknya melalui beberapa berita yang menyebutkan Eka Wardhana berijazah sarjana palsu. Informasi itu tanpa dasar fakta dan tanpa konfirmasi.
"Wartawan dari media 'online' KM telah membuat berita-berita sepihak, tanpa fakta dan konfirmasi," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Eka Wardhana yang juga hadir menunjukkan foto kopi transkrip nilai pendidikan sarjananya yang telah dilegalisir di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Syamsul Ulum Sukabumi, dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 02010254.
Baca juga: Bima Arya: Tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin berat
Herdiyan menambahkan, sebagai kuasa hukum dirinya sudah melakukan konfirmasi ke kampus STISIP Syamsul Ulum Sukabumi, soal status Eka Wardhana sebagai mahasiswa dan telah menyelesaikan kuliahnya di kampus tersebut.
"Kampus STISIP Syamsul Ulum Sukabumi sudah memberikan klarifikasi dan menegaskan ijazah sarjana atas nama Eka Wardhana adalah sah. Kampus juga mendorong agar klien kami melakukan langkah hukum," katanya.
Herdiyan yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bogor ini menjelaskan, sebagai praktisi hukum, dirinya menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah sehingga langkah hukum yang akan dilakukannya adalah melaporkan sebuah media online KM ke Dewan Pers di Jakarta.
Berdasarkan proses dan rekomendasi dari Dewan Pers, maka langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan adalah melaporkan secara pidana atau perdata ke Polresta Bogor Kota di Kota Bogor.
Baca juga: DPRD menyetujui RAPBD Kota Bogor 2020 sebesar Rp2,584 triliun
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Andi Iswara menambahkan, Eka Wardhana ketika menjadi calon anggota legislatif untuk DPRD Kota Bogor pada pemilu legislatif 2019, semua persyaratan administratif lengkap dan memenuhi syarat.
"Ketika dilakukan uji publik bagi caleg juga clear tidak ada masalah, sampai terpilih sebagai anggota legislatif dan dilantik menjadi anggota DPRD, 'clear' tidak ada masalah," katanya.
Namun, ketika Eka Wardhana kemudian diusulkan dan terpilih sebagai wakil ketua DPRD Kota Bogor, kata dia, kenapa muncul isu ijazah palsu.
"Saya mempertanyakan, kenapa isu ini baru muncul setelah saudara Eka terpilih sebagai pimpinan DPRD Kota Bogor," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019