Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membutuhkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) untuk menyimpan barang bukti persidangan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Firdaus di Cikarang, Kamis, mengatakan Rupbasan merupakan tempat penyimpan benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Baca juga: Ini tiga program utama 100 hari kerja Kepala Kejaksaan Bekasi

Dia mengatakan, Rupbasan didirikan di setiap ibu kota kabupaten atau kota dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan.

"Rumah penyimpanan barang sitaan  kita saat ini masih berada di Bandung," katanya.

Keberadaan Rupbasan sebagai sarana dan prasarana dinilai penting mengingat pihaknya harus menjaga barang sitaan agar kualitasnya tetap terjaga.

"Selama ini hanya penitipan sementara sehingga terkadang mengalami kerusakan karena keterbatasan fasilitas yang ada," ungkapnya.

Baca juga: Ratusan barang bukti dari 275 perkara dimusnahkan Kejari Bekasi

Terlebih di Kabupaten Bekasi yang angka kriminalitasnya terbilang relatif tinggi memerlukan tempat yang representatif untuk menyimpan semua benda sitaan negara.

"Idealnya bangunan Rupbasan cukup luas sehingga dapat menyimpan seluruh barang bukti. Saya sudah mencoba mengusulkan ke pimpinan agar bisa dibangun di Kabupaten Bekasi," kata Firdaus.

Baca juga: Kejari Bekasi musnahkan ribuan barang bukti kejahatan

Saat ini pihaknya melakukan inovasi layanan perbaikan swalayan atau 'self repair' terhadap sejumlah barang bukti yang berdasarkan keputusan hukum tetapnya dikembalikan ke pemilik ataupun dilelang negara.

"Kita juga mencoba memperbaiki barang bukti sitaan negara agar saat dilelang nanti nilai jualnya meningkat. Ini untuk optimalisasi pendapatan negara," kata dia..

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019