Bekasi (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperketat aturan operasional bagi truk pengangkut tanah yang melintas di daerah itu.

"Upaya ini merupakan respon kami atas banyaknya keluhan masyarakat terkait truk sampah yang mengotori jalan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa.

Menurutnya, seluruh truk pengangkut sampah yang melintasi jalan protokol wajib menutup rapat angkutan tanahnya minimal dengan menggunakan terpal.

Tujuannya agar muatan tanah tidak sampai berceceran di badan jalan yang mengakibatkan jalan kotor dan berdebu.

Rahmat juga memberlakukan jam operasional truk pengangkut tanah tersebut hanya boleh melintasi wilayah Kota Bekasi hanya pada malam hari mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Pemberlakuan jam operasional itu dimaksudkan agar beban lalu lintas pada jam sibuk bisa berkurang, sehingga tidak terjadi kemacetan parah.

"Saya sudah memerintahkan Dinas Perhubungan untuk mengintensifkan pengawasan dan penertiban terhadap truk pengangkut tanah," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman mengaku telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi bagi para pelanggar aturan truk tanah.

"Sanksinya mulai dari teguran hingga pelaporan kepada aparat kepolisian," katanya.

Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pengendara, tapi juga pengembang proyek yang berkepentingan dengan muatan tanah truk tersebut.

Truk bermuatan tanah itu mayoritas dibawa dari luar Kota Bekasi untuk mengurung lahan pembangunan perumahan.

Truk bermuatan tanah itu biasa melintasi jalan Ahmad Yani, Bekasi Barat, dan jalan Perjuangan, Bekasi Timur.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014