Bogor (Antaranews Bogor) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bogor mengakui banyak menemukan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif yang ikut dalam pemilihan umum 2014.
"Kita menemukan banyak pelanggaran APK yang masih dilakukan oleh para caleg-caleg, untuk satu kecamatan saja ada 186 pelanggaran, belum di lima kecamatan lainnya," ujar Ketua Panwaslu Kota Bogor, Rudy Ruchyadi saat dihubungi, Kamis.
Rudy menjelaskan, pelanggaran tersebut diantaranya, pemasangan spanduk yang ditancapkan di pohon, pemasangan APK di zona terlarang dan menyalahi aturan.
Menurut Rudy, upaya yang dilakukan Panwaslu dalam menindak pelanggaran adalah dengan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan penindakan.
"Sampai saat ini kami sudah mengeluarkan tiga rekomendasi kepada KPU menginformasikan sejumlah pelanggaran agar segera ditindak ataupun diturunkan," ujar Rudy.
Menurut Rudy, KPU pun sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada sejumlah partai politik yang anggota calegnya kedapatan melakukan pelanggaran.
Namun, lanjut Rudy, pelanggaran tersebut masih tetap terjadi dan terlihat hampir di sejumlah titik.
Seperti di sepanjang jalan Ahmad Yani, sejumlah spanduk para caleg berjejer menempel di pohon.
Sementara dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006, Peraturan KPU nomor 1 dan 15, Keputusan KPU Kota nomor 8 dan kesepakatan bersama para partai politik.
"Dalam aturan itu jelas diatur bahwa ada zona-zona yang boleh dipasang APK. Tapi tetap dilanggar," ujar Rudy.
Menurut Rudy, Panwaslu tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan seperti mencabut atau menurunkan APK. Karena dalam aturannya tidak ada sanksi bagi para caleg yang melanggar.
Oleh karena itu, lanjut Rudy, pelanggaran APK pada saat kampanye masih sering terjadi.
"Kami sudah berupaya melakukan pemantauan, dokumentasi dan memberikan rekomendasi untuk ditindak. Bahkan kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada para caleg, hanya saja apa partai politik juga melakukan sosialisasi kepada para calegnya sehingga mereka lebih memahami aturan. Namun faktanya pelanggaran itu tetap ada, dan alasannya tidak tahu aturannya," ujar Rudy.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Kita menemukan banyak pelanggaran APK yang masih dilakukan oleh para caleg-caleg, untuk satu kecamatan saja ada 186 pelanggaran, belum di lima kecamatan lainnya," ujar Ketua Panwaslu Kota Bogor, Rudy Ruchyadi saat dihubungi, Kamis.
Rudy menjelaskan, pelanggaran tersebut diantaranya, pemasangan spanduk yang ditancapkan di pohon, pemasangan APK di zona terlarang dan menyalahi aturan.
Menurut Rudy, upaya yang dilakukan Panwaslu dalam menindak pelanggaran adalah dengan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan penindakan.
"Sampai saat ini kami sudah mengeluarkan tiga rekomendasi kepada KPU menginformasikan sejumlah pelanggaran agar segera ditindak ataupun diturunkan," ujar Rudy.
Menurut Rudy, KPU pun sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada sejumlah partai politik yang anggota calegnya kedapatan melakukan pelanggaran.
Namun, lanjut Rudy, pelanggaran tersebut masih tetap terjadi dan terlihat hampir di sejumlah titik.
Seperti di sepanjang jalan Ahmad Yani, sejumlah spanduk para caleg berjejer menempel di pohon.
Sementara dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006, Peraturan KPU nomor 1 dan 15, Keputusan KPU Kota nomor 8 dan kesepakatan bersama para partai politik.
"Dalam aturan itu jelas diatur bahwa ada zona-zona yang boleh dipasang APK. Tapi tetap dilanggar," ujar Rudy.
Menurut Rudy, Panwaslu tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan seperti mencabut atau menurunkan APK. Karena dalam aturannya tidak ada sanksi bagi para caleg yang melanggar.
Oleh karena itu, lanjut Rudy, pelanggaran APK pada saat kampanye masih sering terjadi.
"Kami sudah berupaya melakukan pemantauan, dokumentasi dan memberikan rekomendasi untuk ditindak. Bahkan kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada para caleg, hanya saja apa partai politik juga melakukan sosialisasi kepada para calegnya sehingga mereka lebih memahami aturan. Namun faktanya pelanggaran itu tetap ada, dan alasannya tidak tahu aturannya," ujar Rudy.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014