Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja meresmikan gerai cepat layanan kependudukan dan catatan sipil di Lantai 2 pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kecamatan Cikarang Utara, Rabu.

"Gerai ini khusus melayani administrasi kependudukan seperti perekaman dan pembuatan KTP elektronik, surat keterangan, akta kelahiran dan kematian serta Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Eka.

Baca juga: Gerai layanan kependudukan Pemkab Bekasi segera buka di Sentra Grosir Cikarang

Bupati mengapresiasi manajemen SGC yang sudah memberikan tempat untuk pelayanan gerai cepat Dukcapil sekaligus berharap pusat perbelanjaan lain juga bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah.

"Kerja sama dalam rangka pelayanan publik. Semoga yang lain bisa mengikuti," tambahnya.

Eka mengemukakan pembukaan gerai cepat Dukcapil ini sesuai dengan slogan Bekasi Baru Bekasi Bersih yakni semangat baru untuk membangun Kabupaten Bekasi melalui inovasi.

Baca juga: Ada 59 ribu warga Bekasi belum miliki e-KTP

"Intinya inovasi untuk pelayanan publik. Jadi kita akan meningkatkan pelayanan masyarakat. Jika selama ini berbondong-bondong mengurus administasi di Kantor Dukcapil, sekarang selain di kecamatan juga ada di SGC," ungkapnya.

Eka juga berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya khususnya di bidang pelayanan publik agar membuat inovasi.

"Jadi saya berharap sekali semuanya proaktif. Karena kita bertekad melayani masyarakat Kabupaten Bekasi sebaik-baiknya," ungkap dia.

Baca juga: Kini hadir layanan kependudukan keliling di Bekasi

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan gerai cepat Dukcapil secara umum untuk mewujudkan kualitas pelayanan kependudukan yang cepat dan mudah dijangkau masyarakat.

"Sedangkan tujuannya untuk memperluas jangkauan dan mempermudah akses pelayanan administrasi kependudukan. Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen dan tertib kependudukan administrasi kependudukan," jelasnya.

Untuk waktu penyelesaian seluruh dokumen di gerai cepat Dukcapil ini diakuinya lebih cepat ketimbang di Kantor Disdukcapil. Seperti pembuatan akta kelahiran yang hanya membutuhkan waktu tiga hari.

"Kalau di Kantor Disdukcapil waktu pembuatan akta kelahiran tujuh hari. Kalau one day service kami belum bisa karena pemohonnya banyak dan tergantung dari aplikasi juga," kata Hudaya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019