Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengukuhkan 587 pejabat administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Balai Keratun Kompleks Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Kamis (12/9/2019).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Lampung Nomor: 821.23/872/VI.04/2019, 821.23/873/IV.04/2019, 821.23/874/VI.04/2019, dan SK Nomor: 821.23/875/VI.04/2019.

Ke-587 pejabat yang dilantik itu yakni 180 pejabat Administrator (penataan 129 pejabat, dan pengukuhan 51 pejabat).

Sementara pejabat Pengawas sebanyak 407 pejabat (penataan 222 pejabat, dan pengukuhan 185 pejabat).

Berdasarkan SK tersebut, selain melakukan penataan aparatur, Gubernur juga mengukuhkan pejabat yang belum didefinitifkan akibat perubahan nomenklatur ataupun perampingan organisasi.

Penataan pejabat struktural yang dilakukan Gubernur Arinal juga telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor: 821/4918/OTDA tanggal 9 September 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Lampung, perihal persetujuan pengangkatan pelantikan dan mutasi pejabat administrator dan pengawas di lingkungan  Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam arahannya, Gubernur Arinal mengatakan proses mutasi dan promosi merupakan hal yang biasa dalam karier ASN.

"ASN harus siap ditugaskan di mana saja, yang penting terus belajar, berintegritas, dan kompeten," ujar Gubernur usai melantik.

Harus ada inovasi jangan yang itu-itu saja

Gubernur juga mengharapkan agar para pejabat yang baru saja dilantik dapat menjalankan amanah ini dengan baik.
Dia menginstruksikan agar mereka segera memahami tugas pokok dan fungsinya serta membangun komunikasi dan kekompakan secara internal.

"Bekerjalah dengan baik dan penuh tanggung jawab, sehingga akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik," ujar Gubernur pula.

Gubernur Lampung itu juga menyampaikan agar para pejabat tersebut dapat menyesuaikan program kerjanya dengan visi misi serta 33 janji kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum seperti pungli, penyalahgunaan aset, dan lain-lain.

"Segera bekerja guna percepatan pelaksanaan program di tahun 2019 dan segera siapkan program untuk tahun 2020, "kata Gubernur pula.

Senada dengan Gubernur, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia juga menyampaikan agar seluruh pejabat memahami seluruh 33 janji kerja, sehingga di tahun 2020 seluruh janji kerja tersebut dapat terealisasikan.

"Seluruh pejabat yang baru dilantik harus memahami seluruh janji kerja untuk dituangkan dalam program. Program APBD 2020 harus ada inovasi jangan yang itu-itu saja," tambah Nunik. (RLs/Humas Pemprov Lampung/ANT-BPJ).

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019