Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Minhairin menjadi narasumber pada Acara Workshop dan Launching Majalah MONEV dengan tema "Mengawal Kebijakan Anggaran Pemerintah Daerah Melalui Optimalisasi Fungsi Media", di  Bandarlampung, Jumat (6/9/2019) Malam.

Terkait dengan anggaran, Minhairin menjelaskan bahwa tidak ada suatu daerah yang memiliki fiskal yang mencukupi.

Karena itu, katanya lebih lanjut, Pemerintah Pusat di tahun 2006 telah menetapkan peraturan bagaimana menyusun anggaran berbasis kinerja.

"Artinya Pemerintah Daerah dihadapkan dengan cara berpikir yang harus melakukan perubahan. Di mana dengan keterbatasan dana, bagaimana mampu mengakomodasi dan mewujudkan janji kepala daerah terpilih," jelasnya.

Baca juga: Sepakat, Pendapatan Daerah Lampung Rp7,371 triliun

Minhairin menjelaskan pula bahwa terdapat dua opsi untuk dapat mengakomodasi visi misi kepala daerah terpilih, yaitu opini inti dan opini operasional.

Agar perencanaan anggaran dapat berjalan baik, Minhairin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dalam dua tahun terakhir sudah menerapkan aplikasi SIPPKD.

"Aplikasi ini merupakan rekomendasi dari KPK RI sebagai upaya dalam memudahkan penyusunan perencanaan, seperti RKPD dan anggaran yang transparan," jelasnya.

Karena itu, saya mengajak kabupaten/kota untuk menggunakan aplikasi ini guna memudahkan kita semua, dan membantu kita untuk terhindar dari munculnya kegiatan siluman.

"Aplikasi ini akan memudahkan kita semua. Dan ke depan diharapkan aplikasi ini dapat terkoneksi antara kabupaten/kota," jelasnya lagi.

Kebijakan yang dapat dijangkau publik

Sementara itu, Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi yang juga menjadi narasumber menjelaskan, Pemerintahan yang baik (good governance) sangat identik dengan pemerintahan yang terbuka, yang mana pemerintahan yang terbuka menurut para ahli, mensyaratkan masyarakat untuk memiliki hak untuk memantau perilaku pejabat publik dalam menjalankan peran publiknya atau right to observe.

"Dengan adanya informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, maka akan menjadi sarana pengawasan publik terhadap kinerja penyelenggara negara, badan publik atau sesuatu yang berkaitan dan berakibat pada kepentingan publik. Sehingga akan membantu menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang umumnya terjadi pada sistem pemerintahan yang tertutup," kata Juniardi.

Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Lampung Sepakat Bahas Raperda APBD 2019

Juniardi menjelaskan lebih lanjut bahwa salah satu aktualisasi nilai dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah Transparansi. Aparatur dan sistem manajemen publik harus mengembangkan keterbukaan dan sistem akuntabilitas.

"Transparansi yakni adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaan informasi, diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan pada preferensi publik," jelasnya. (RLs/Humas Pemprov Lampung/ANT-BPJ).

Baca juga: Gubernur Lampung Minta Kabupaten/Kota Kendalikan Anggaran Program Prioritas

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019