Seorang tersangka inisial A (30) kasus video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, meninggal dunia di rumahnya di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Sabtu dini hari, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Slamet Garut.

Kuasa hukum almarhum, Soni Sonjaya, SH, mengatakan, telah mendapatkan informasi kliennya meninggal dunia di rumah orang tuanya.

"Menerima kabar jam 5.30 WIB dari keluarganya bahwa klien kami sudah meninggal dunia, kita juga sempat tidak percaya," kata Soni.

Ia menuturkan, almarhum memang dalam kondisi sakit dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Garut sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila.

Namun almarhum yang dirawat di rumah sakit itu, kata dia, meminta kepada keluarganya untuk pulang ke rumah meskipun kondisi kesehatannya belum membaik.

"Sebelum meninggal dunia, tiga hari sebelumnya dirawat di RSU karena mungkin ingin pulang, akhirnya pulang dan kondisinya memang memburuk," katanya.

Tetangga almarhum, Cicih (50) menambahkan, almarhum sebelumnya dirawat di rumah sakit kemudian pulang ke rumahnya, Jumat (6/9) sore dan meninggal dunia pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca: Viral Video asusila di Garut, polisi tangkap terduga pemerannya
Baca: Polisi ungkap kasus penyebaran video mesum pelajar di Karawang

Almarhum sudah dikenalnya sejak lama. Sebelum pindah ke perumahan di Desa Sirnajaya, almarhum tinggal di Kampung Sanding, Kelurahan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota.

"Almarhum lalu pindah sama orang tuanya ke sini," kata Cicih.

Almarhum merupakan seorang tersangka dalam kasus video asusila yang diperankan bersama mantan istrinya inisial V yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain A dan V, ada juga tersangka lain, yakni inisial W yang terlibat dalam video asusila tersebut. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang sampai saat ini belum tertangkap.

Khusus tersangka A sejak ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan karena kondisinya sakit. Sedangkan tersangka lain ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan hukum.

Baca juga: 14 pasangan bukan suami-istri di kos-kosan Karawang terjaring operasi 
Baca juga: Perempuan harus bisa menolak ajakan seks oral

Pewarta: Feri Purnama

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019