Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan mengajukan izin pelintasan sebidang resmi di wilayah Gorowong, Desa Warung Bambu, Karawang, pascakecelakaan kereta dengan bus di pelintasan sebidang liar itu.

"PT KAI Daop 1 masih tetap menutup pelintasan sebidang di wilayah Gorowong," kata Kepala Dinas Perhubungan setempat Arief Bijaksana Maryugo, usai pertemuan dengan perwakilan PT KAI Daop ,1, di Karawang, Rabu

Atas hal itu, pihaknya akan mengajukan izin resmi untuk pelintasan sebidang. Surat izinnya akan disampaikan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Di antara pertimbangan disampaikannya permohonan izin itu karena lintasan jalan yang "membelah" rel kereta itu merupakan jalan kabupaten yang lalu lintasnya cukup padat. Bahkan akses jalan itu sudah menjadi akses utama yang menghubungkan antara Warungbambu-Telukjambe.

"Pertimbangan lainnya, jika lintasan itu ditutup, akan menambah kemacetan di jalan Wirasaba," kata Arief.

Baca juga: Bupati Cellica tolak rencana PT KAI tutup perlintasan sebidang

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta berharap agar Pemkab Karawang mencari solusi atas keberadaan pelintasan liar atau pelintasan kereta tanpa palang pintu di wilayah Karawang.

"Diharapkan setelah kejadian kecelakaan kereta dengan bus di Karawang, seluruh pelintasan liar bisa ditutup atau dicarikan solusinya oleh pihak terkait," kata Manajer Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

Pada Senin siang (26/8), terjadi kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Parahyangan dengan bus Agra Mas nopol T-7915-DC, di pelintasan sebidang liar, di petak jalan Karawang-Klari KM 67+2, Desa Warung Bambu, Karawang.

Peristiwa itu mengakibatkan bus yang dalam kondisi kosong terseret hingga terbalik. Meski tidak ada korban jiwa, kejadian itu juga mengakibatkan sejumlah perjalanan kereta api lintas Karawang terganggu.

Selain itu, kecelakaan antara kereta dengan bus tersebut juga mengakibatkan rusaknya sarana dan prasarana jalur rel di lokasi kejadian.

Menurut Eva, solusi atas keberadaan pelintasan sebidang liar bisa dilakukan dengan membangun jembatan layang atau underpass. Bahkan bisa juga dengan membangun pelintasan resmi.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pihak yang bertanggung jawab menutup pelintasan sebidang ialah pemerintah kabupaten setempat. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019