Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyalahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas matinya ratusan ikan di Sungai Cileungsi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho kepada Antara di Bogor, Selasa, menyebutkan bahwa DLH Kabupaten Bogor tidak kompeten atas pengawasan Sungai Cileungsi dari perusahaan-perusahaan yang sembarangan membuang limbah.
"Ternyata masih banyak juga perusahaan yang pengelolaan limbah B3 dan IPAL-nya masih amburadul, sedangkan pihak DLH menyatakan itu sudah clean and clear. Jadi tidak singkron antara fakta dan data yang ada," ujarnya usai melakukan monitoring di Sungai Cileungsi.
Baca juga: Ombudsman RI temukan ada ratusan ikan sapu-sapu mati di Sungai Cileungsi, apa penyebabnya?
Menurut Teguh, DLH Kabupaten Bogor melaporkan sudah ada 17 perusahaan di bantaran Sungai Cileungsi sudah benar mengelola limbah, dan masih ada sebanyak 23 perusahaan masih bermasalah dalam pengelolaannya.
Namun, saat Ombudsman RI melakukan monitoring ke dua perusahaan dari 17 perusahaan yang dilaporkan sudah benar mengelola limbah, nyatanya satu di antaranya masih belum memenuhi standar penanganan limbah lingkungan.
"Kami sekarang akan meminta provinsi yang menangani. Kalau provinsi tidak bisa menangani, maka kami akan meminta Kementerian LHK untuk menangani langsung," cetusnya.
Seperti diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sempat menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada Desember 2018. Isinya, ada sebanyak 48 perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi tapi tidak mengantongi izin apapun.
Baca juga: KP2C: LAHP Ombudsman momentum penegakan hukum sungai
Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin mengancam akan menutup perusahaan-perusahaan pencemar Sungai Cileungsi, jika tidak juga jera atas ganjaran tindakannya mengotori Sungai Cileungsi dengan limbah.
"Karena tidak ada efek jera ketika ada perusahaan yang membuang limbah, padahal dia sudah diproses, diperingati sebagainya, lebih baik kalau tidak kapok tutup saja," ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah berulang kali mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berada di tepian Sungai Cileungsi itu agar tidak langsung membuang limbahnya ke sungai.
Baca juga: Pemkot Bekasi-Kabupaten Bogor gelar aksi bersih sungai
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan bahwa beberapa perusahaan sudah dikenakan hukuman.
"Sudah diperingati berkali-kali, bahkan ada beberapa perusahaan yang dilaporkan dan kemudian diadili," kata Ade Yasin.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan ratusan ikan sapu-sapu mati dan tengah sekarat di bantaran Sungai Cileungsi, tepatnya di Desa Narogong, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Selasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho kepada Antara di Bogor, Selasa, menyebutkan bahwa DLH Kabupaten Bogor tidak kompeten atas pengawasan Sungai Cileungsi dari perusahaan-perusahaan yang sembarangan membuang limbah.
"Ternyata masih banyak juga perusahaan yang pengelolaan limbah B3 dan IPAL-nya masih amburadul, sedangkan pihak DLH menyatakan itu sudah clean and clear. Jadi tidak singkron antara fakta dan data yang ada," ujarnya usai melakukan monitoring di Sungai Cileungsi.
Baca juga: Ombudsman RI temukan ada ratusan ikan sapu-sapu mati di Sungai Cileungsi, apa penyebabnya?
Menurut Teguh, DLH Kabupaten Bogor melaporkan sudah ada 17 perusahaan di bantaran Sungai Cileungsi sudah benar mengelola limbah, dan masih ada sebanyak 23 perusahaan masih bermasalah dalam pengelolaannya.
Namun, saat Ombudsman RI melakukan monitoring ke dua perusahaan dari 17 perusahaan yang dilaporkan sudah benar mengelola limbah, nyatanya satu di antaranya masih belum memenuhi standar penanganan limbah lingkungan.
"Kami sekarang akan meminta provinsi yang menangani. Kalau provinsi tidak bisa menangani, maka kami akan meminta Kementerian LHK untuk menangani langsung," cetusnya.
Seperti diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya sempat menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada Desember 2018. Isinya, ada sebanyak 48 perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi tapi tidak mengantongi izin apapun.
Baca juga: KP2C: LAHP Ombudsman momentum penegakan hukum sungai
Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin mengancam akan menutup perusahaan-perusahaan pencemar Sungai Cileungsi, jika tidak juga jera atas ganjaran tindakannya mengotori Sungai Cileungsi dengan limbah.
"Karena tidak ada efek jera ketika ada perusahaan yang membuang limbah, padahal dia sudah diproses, diperingati sebagainya, lebih baik kalau tidak kapok tutup saja," ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah berulang kali mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berada di tepian Sungai Cileungsi itu agar tidak langsung membuang limbahnya ke sungai.
Baca juga: Pemkot Bekasi-Kabupaten Bogor gelar aksi bersih sungai
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebutkan bahwa beberapa perusahaan sudah dikenakan hukuman.
"Sudah diperingati berkali-kali, bahkan ada beberapa perusahaan yang dilaporkan dan kemudian diadili," kata Ade Yasin.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan ratusan ikan sapu-sapu mati dan tengah sekarat di bantaran Sungai Cileungsi, tepatnya di Desa Narogong, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Selasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019