Bekasi (Antaranews Bogor) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyopot sedikitnya 48 plat nomor kendaraan pemerintah yang diketahui berwarna hitam atau jenis pribadi.

"Menurut surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan fasilitas mobil dinas, untuk plat nomor merah tidak boleh digantikan dengan plat hitam," kata Kabid Pembinaan Kapasitas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Radjawali Agung, di Cikarang, Rabu.

Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan perintah dari Pemkab Bekasi kepada Satpol PP untuk terus mengawasi penggunaan mobil dinas oleh para aparatur.

"Kegiatan ini kita selenggarakan secara rutin di lingkup Pemkab Bekasi, sebab sudah menjadi perintah atasan," katanya.

Agung mengaku tidak tebang pilih dalam lekaukan penertiban plat nomor tersebut, mengingat pelakunya cukup banyak, mulai dari pegawai staf hingga pejabat teras.

''Sampai kapanpun, kami akan melakukan pencopotan pelat mobil dinas yang diubah menjadi hitam. Kalau masih ada yang membandel dengan mengganti pelat nomor mobil dinasnya menjadi hitam, ya tugas kita akan terus melakukan pencopotan agar mereka jera,'' katanya.

Dikatakan Agung, kegiatan tersebut rutin dilaporkan pihaknya kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Setiap kegiatan, pasti kami laporkan kepada atasan agar diketahui," katanya.

Agung menambahkan, dispensasi penggunaan plat nomor hitam hanya diperobelhkan bagi kendaraan dinas bupati dan wakilnya, Sekda, Kajari serta jajaran pimpinan DPRD.

''Jadi di luar jabatan itu tidak boleh mengganti pelat nomornya,'' katanya.

Pewarta: Oleh Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013