Sejumlah nelayan di wilayah Ciparagejaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), melaporkan kasus dugaan korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Pengaduan kasus dugaan korupsi retribusi di TPI Ciparagejaya ini telah disampaikan ke Kejati. Kasus itu dilaporkan karena dinilai merugikan para nelayan di daerah itu," kata Gary Gagarin Akbar SH MH, kuasa hukum nelayan dan bakul Ciparagejaya, di Karawang, Senin.
Ia menjelaskan, para nelayan di sekitar Desa Ciparagejaya selalu menyetorkan hasil tangkapan ikan dari laut ke TPI Ciparagejaya untuk dijual dengan cara lelang. Pembelinya adalah para pedagang ikan (bakul).
Untuk memfasilitasi kegiatan jual-beli ikan di TPI tersebut, pengurus TPI Ciparagejaya selanjutnya membentuk Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudra Mulya.
"Jadi setiap nelayan membawa ikan hasil tangkapannya ke TPI Ciparage untuk dikelola oleh Koperasi Samudra Mulya. Kemudian klien kami yang berprofesi sebagai pedagang/pembeli ikan membeli di koperasi tersebut dengan dikenakan tarif retribusi sebesar tiga persen," kata Gary.
Baca: Setoran retribusi TPI Karawang tidak pernah capai target
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Daerah Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi yang dikenakan kepada bakul/pembeli Ikan di TPI Ciparagejaya sebesar 2,4 persen.
"Tapi dalam praktiknya, pihak Koperasi Samudra Mulya memberlakukan retribusi kepada bakul/pembeli sebesar tiga persen. Itu berarti lebih dari ketentuan retribusi yang ditetapkan dalam Perda," katanya.
Dijelaskannya, sesuai dengan laporan yang diterima, pemasukan retribusi dari potongan bakul/pembeli tahun 2016 di TPI itu mencapai Rp1.724.874.524.
Kemudian pada tahun 2017 mencapai Rp1.260.908.376 dan pemasukan retribusi pada 2108 sebesar Rp1.194.416.904.
"Jadi total pemasukan retribusi di TPI Ciparagejaya sejak 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp4.180.199.804,40," katanya.
Tetapi dari data Dinas Perikanan Karawang, retribusi yang masuk selama tiga tahun itu (2016, 2017, dan 2018) hanya sekitar Rp740.000.000.
"Sangat jelas pendapatan atau pemasukan yang sebenarnya dengan uang retribusi yang disetorkan ke Dinas Perikanan Karawang. Data pemasukan retribusi yang kami sampaikan itu adalah riil dan sesuai dengan fakta di lapangan," kata Gary.
Untuk mekanisme penarikan retribusi itu sendiri dilakukan oleh koperasi pada saat bakul/pembeli akan membeli ikan dari nelayan. Setelah disetor ke koperasi (KPPL Samudra Mulya), selanjutnya koperasi menyetor ke Manager TPI Ciparagejaya.
Lalu Manager Tempat Pelelangan Ikan yang langsung menyetorkan uang retribusi yang diperoleh ke Dinas Perikanan Karawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Pengaduan kasus dugaan korupsi retribusi di TPI Ciparagejaya ini telah disampaikan ke Kejati. Kasus itu dilaporkan karena dinilai merugikan para nelayan di daerah itu," kata Gary Gagarin Akbar SH MH, kuasa hukum nelayan dan bakul Ciparagejaya, di Karawang, Senin.
Ia menjelaskan, para nelayan di sekitar Desa Ciparagejaya selalu menyetorkan hasil tangkapan ikan dari laut ke TPI Ciparagejaya untuk dijual dengan cara lelang. Pembelinya adalah para pedagang ikan (bakul).
Untuk memfasilitasi kegiatan jual-beli ikan di TPI tersebut, pengurus TPI Ciparagejaya selanjutnya membentuk Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudra Mulya.
"Jadi setiap nelayan membawa ikan hasil tangkapannya ke TPI Ciparage untuk dikelola oleh Koperasi Samudra Mulya. Kemudian klien kami yang berprofesi sebagai pedagang/pembeli ikan membeli di koperasi tersebut dengan dikenakan tarif retribusi sebesar tiga persen," kata Gary.
Baca: Setoran retribusi TPI Karawang tidak pernah capai target
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Daerah Karawang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi yang dikenakan kepada bakul/pembeli Ikan di TPI Ciparagejaya sebesar 2,4 persen.
"Tapi dalam praktiknya, pihak Koperasi Samudra Mulya memberlakukan retribusi kepada bakul/pembeli sebesar tiga persen. Itu berarti lebih dari ketentuan retribusi yang ditetapkan dalam Perda," katanya.
Dijelaskannya, sesuai dengan laporan yang diterima, pemasukan retribusi dari potongan bakul/pembeli tahun 2016 di TPI itu mencapai Rp1.724.874.524.
Kemudian pada tahun 2017 mencapai Rp1.260.908.376 dan pemasukan retribusi pada 2108 sebesar Rp1.194.416.904.
"Jadi total pemasukan retribusi di TPI Ciparagejaya sejak 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp4.180.199.804,40," katanya.
Tetapi dari data Dinas Perikanan Karawang, retribusi yang masuk selama tiga tahun itu (2016, 2017, dan 2018) hanya sekitar Rp740.000.000.
"Sangat jelas pendapatan atau pemasukan yang sebenarnya dengan uang retribusi yang disetorkan ke Dinas Perikanan Karawang. Data pemasukan retribusi yang kami sampaikan itu adalah riil dan sesuai dengan fakta di lapangan," kata Gary.
Untuk mekanisme penarikan retribusi itu sendiri dilakukan oleh koperasi pada saat bakul/pembeli akan membeli ikan dari nelayan. Setelah disetor ke koperasi (KPPL Samudra Mulya), selanjutnya koperasi menyetor ke Manager TPI Ciparagejaya.
Lalu Manager Tempat Pelelangan Ikan yang langsung menyetorkan uang retribusi yang diperoleh ke Dinas Perikanan Karawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019