Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan melakukan penyandingan data perolehan suara pemilu legislatif daerah pemilihan Kabupaten Bekasi II di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat pada Senin (19/08).

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby di Cikarang, Minggu, mengatakan, proses penyandingan data akan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi kita akan menjalankan penyandingan data yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari sesuai perintah KPU RI," kata Wahab.

Dia menjelaskan, penyandingan data dilakukan sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang telah diputuskan pada 9 Agustus lalu.

"Dalam amar putusan, MK memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dengan formulir model C1 Plano untuk sejumlah TPS di Desa Telaga Murni," katanya.

Wahab menambahkan untuk melakukan proses penyandingan data KPU Kabupaten Bekasi telah mengangkat dan melantik anggota PPK Cikarang Barat, PPS, dan KPPS pada Sabtu (16/8) lalu.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, Polres Metro Bekasi, dan perwakilan partai politik agar pada saat pelaksanaan dapat berlangsung lancar dan kondusif," katanya.

Diketahui hingga saat ini KPU Kabupaten Bekasi belum dapat menetapkan pleno perolehan kursi dan penetapan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kabupaten Bekasi menyusul dikabulkannya sebagaian permohonan PHPU oleh Mahkamah Konstitusi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019