Bekasi (Antaranews Bogor) - Aparat gabungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menurunkan sedikitnya 500 alat peraga kampanye yang dianggap menyalahi aturan pemasangan.
"Sebanyak 500 alat peraga kampanye ini berasal dari sejumlah jalan protokol di Kota Bekasi dalam agenda penertiban Kamis (5/12)," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi Machmud Permana di Bekasi, Jumat.
Menurutnya, kegiatan penertiban itu dilakukan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Panitia Pengawas adab Lapangan (PPL).
Pemasangan alat peraga tersebut dianggap menyalahi aturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye.
"Dalam aturan itu caleg atau partai politik hanya boleh memasang satu spanduk dalam satu kelurahan. Yang berlebihan ini yang kemudian kita tertibkan," katanya.
Menurut Machmud, alat peraga itu ditertibkan pihaknya dari Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir H Djuanda, Jalan M Hasibuan, dan Jalan KH Noer Alie.
Dikatakan Machmud, hampir seluruh partai politik melanggar aturan pembatasan kampanye.
"Hampir semua melanggar. Ada caleg dari PDIP, PKPI, Golkar, Demokrat, dan Nasdem," katanya.
Menurut dia, penurunan alat peraga tersebut sempat menuai tentangan dari para pemiliknya, namun petus berhasil memberikan pengertian hingga spanduk tersebut bisa diturunkan.
"Kami tepaksa menggunakan kendaraan pemasangan lampu penerangan jalan umum karena membutuhkan tangga untuk menjangkau sapanduk dengan ketinggian tertentu," katanya.
Pada agenda penertiban kali ini, pihaknya memfokuskan penertiban pada sejumlah kawasan kelurahan.
"Kami meminta peran aktif camat dan lurah untuk penurunan spanduk di wilayahnya," kata Machmud.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
"Sebanyak 500 alat peraga kampanye ini berasal dari sejumlah jalan protokol di Kota Bekasi dalam agenda penertiban Kamis (5/12)," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi Machmud Permana di Bekasi, Jumat.
Menurutnya, kegiatan penertiban itu dilakukan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Panitia Pengawas adab Lapangan (PPL).
Pemasangan alat peraga tersebut dianggap menyalahi aturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye.
"Dalam aturan itu caleg atau partai politik hanya boleh memasang satu spanduk dalam satu kelurahan. Yang berlebihan ini yang kemudian kita tertibkan," katanya.
Menurut Machmud, alat peraga itu ditertibkan pihaknya dari Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir H Djuanda, Jalan M Hasibuan, dan Jalan KH Noer Alie.
Dikatakan Machmud, hampir seluruh partai politik melanggar aturan pembatasan kampanye.
"Hampir semua melanggar. Ada caleg dari PDIP, PKPI, Golkar, Demokrat, dan Nasdem," katanya.
Menurut dia, penurunan alat peraga tersebut sempat menuai tentangan dari para pemiliknya, namun petus berhasil memberikan pengertian hingga spanduk tersebut bisa diturunkan.
"Kami tepaksa menggunakan kendaraan pemasangan lampu penerangan jalan umum karena membutuhkan tangga untuk menjangkau sapanduk dengan ketinggian tertentu," katanya.
Pada agenda penertiban kali ini, pihaknya memfokuskan penertiban pada sejumlah kawasan kelurahan.
"Kami meminta peran aktif camat dan lurah untuk penurunan spanduk di wilayahnya," kata Machmud.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013