Tim Advokasi gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah polusi udara.

"Jangan tunggu kalah atau menang, jangan tunggu putusan, karena terlalu lama. Sedangkan ini 10 juta orang masyarakat di Jakarta setiap hari menghirup udara," kata Kuasa hukum penggugat kualitas udara Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Nelson menjelaskan saat ini DKI Jakarta telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional (BMUN) sebagaimana yang sudah di tetapkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 dan Baku Mutu Udara Daerah DKI Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 551 tahun 2001 tentang penetapan baku mutu udara amien dan buku tingkat kebisingan di Provinsi DKI Jakarta.

Angka konsentrasi PM 2,5 dari bulan Januari itu dua kali lebih tinggi dari standar nasional atau tiga kali lebih tinggi dari standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), hal tersebut akan menyebabkan gangguan kesehatan, kata Nelson.

Nelson mengatakan pihaknya telah menemui pemerintah dan telah memberi masukan untuk menurunkan pencemaran udara di Jakarta. Ia meminta masukan tersebut diimplementasikan.

"Contoh masukannya adalah harus ada inventarisasi emisi atau penambahan stasiun pantau. Kemudian bisa memetakan sumber pencemar yang ada di Jakarta, dari kendaraan bermotor atau industri berapa persenkah dari masing - masing," ujar Nelson.

Nelson menilai saat ini pemerintah provinsi DKI Jakarta masih belum memiliki rencana dan strategi aksi dalam pengendalian pencemaran udara.

Sepertinya mereka (Pemprov DKI) tidak memiliki riset terkait polusi malah terkesan dibiarin gitu aja, apalagi saat ini masuk musim kemarau, sangat terasa kalau ada pencemaran udara, kata Nelson.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait buruknya polusi udara di Jakarta dengan agenda mediasi dan pengecekan berkas perkara dengan register perkara Nomor: 379/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.P

Namun, sidang perdana ditunda lantaran penggugat maupun tergugat belum memenuhi syarat formalitas. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 22 Agustus 2019, pukul 10.00 WIB.

Pewarta: Galih Pradipta

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019