Seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan dirazia dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut sejumlah laporan yang diterima terkait pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.
Laporan pelanggaran yang paling banyak diterima adalah kendaraan dinas tidak menggunakan pelat merah. Laporan tersebut diterima Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan (RTP) Kabupaten Bekasi.
"Kendaraan dinas tidak menggunakan pelat merah itu melanggar aturan makanya kita akan melakukan penertiban," kata Kasubag Pengadaan dan Distribusi pada RTP Kabupaten Bekasi, Ahmad Ridwan di Cikarang, Kamis.
Ridwan mengatakan, penertiban dengan cara razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan kendaraan dinas meski sampai saat ini belum ada laporan penyalahgunaan kendaraan dinas.
"Penyalahgunaan kendaraan dinas misalnya digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Tapi sampai sekarang belum ada laporannya. Makanya penertiban ini sebagai antisipasi," ungkapnya.
Sementara kendaraan yang akan menjadi sasaran penertiban ini adalah seluruh kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua.
"Jadi kendaraan dinas yang bakal ditertibkan bukan cuma milik OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tapi juga kendaraan dinas yang ada di DPRD. Termasuk kendaraan dinas yang dipakai Ketua dan Wakil Ketua DPRD," katanya.
Ridwan mengaku belum bisa memastikan kapan pelaksanaan penertiban sebab saat ini pihaknya tengah mengirimkan surat pemberitahuan ke setiap OPD dan juga DPRD Kabupaten Bekasi.
"Jadi kita imbau melalui surat agar kendaraan dinas menggunakan pelat merah. Jika tidak ada tindaklanjutnya maka akan kita lakukan penertiban. Sampai sekarang sudah 80 persen OPD yang kita kirimi surat," katanya lagi.
Bagi pengguna kendaraan dinas yang kedapatan menggunakan pelat hitam saat dirazia nanti pihaknya memastikan akan memberikan sanksi.
"Kita akan melakukan rapat internal. Membahas soal persiapan penertiban termasuk sanksinya. Untuk pelaksanaan penertiban akan dilakukan di bulan (Juli) ini juga, tentunya dengan bantuan aparat Satpol PP kita," kata Ridwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Laporan pelanggaran yang paling banyak diterima adalah kendaraan dinas tidak menggunakan pelat merah. Laporan tersebut diterima Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan (RTP) Kabupaten Bekasi.
"Kendaraan dinas tidak menggunakan pelat merah itu melanggar aturan makanya kita akan melakukan penertiban," kata Kasubag Pengadaan dan Distribusi pada RTP Kabupaten Bekasi, Ahmad Ridwan di Cikarang, Kamis.
Ridwan mengatakan, penertiban dengan cara razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan kendaraan dinas meski sampai saat ini belum ada laporan penyalahgunaan kendaraan dinas.
"Penyalahgunaan kendaraan dinas misalnya digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Tapi sampai sekarang belum ada laporannya. Makanya penertiban ini sebagai antisipasi," ungkapnya.
Sementara kendaraan yang akan menjadi sasaran penertiban ini adalah seluruh kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua.
"Jadi kendaraan dinas yang bakal ditertibkan bukan cuma milik OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tapi juga kendaraan dinas yang ada di DPRD. Termasuk kendaraan dinas yang dipakai Ketua dan Wakil Ketua DPRD," katanya.
Ridwan mengaku belum bisa memastikan kapan pelaksanaan penertiban sebab saat ini pihaknya tengah mengirimkan surat pemberitahuan ke setiap OPD dan juga DPRD Kabupaten Bekasi.
"Jadi kita imbau melalui surat agar kendaraan dinas menggunakan pelat merah. Jika tidak ada tindaklanjutnya maka akan kita lakukan penertiban. Sampai sekarang sudah 80 persen OPD yang kita kirimi surat," katanya lagi.
Bagi pengguna kendaraan dinas yang kedapatan menggunakan pelat hitam saat dirazia nanti pihaknya memastikan akan memberikan sanksi.
"Kita akan melakukan rapat internal. Membahas soal persiapan penertiban termasuk sanksinya. Untuk pelaksanaan penertiban akan dilakukan di bulan (Juli) ini juga, tentunya dengan bantuan aparat Satpol PP kita," kata Ridwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019