Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) berkomitmen membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I sampai Triwulan IV kepada kabupaten/kota tanpa menunggak (hutang), serta berkomitmen melunasi hutang DBH Triwulan III dan IV 2018 kepada Pemerintah kabupaten/kota.

"Dana Bagi Hasil kepada kabupaten/kota pada triwulan I sampai IV, dan seterusnya akan saya bayarkan tanpa menunggak (hutang). Saya juga akan melunasi hutang DBH Pemprov Lampung kepada kabupaten/kota pada Triwulan III dan IV 2018 pada 2019 dan 2020," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Rapat Koordinasi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung bersama para Bupati dan Walikota Se-Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Kamis (20/6/2019).

Gubernur Arinal juga berkomitmen selama kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Chusnunia, Pemprov Lampung tidak akan memiliki hutang.

"Mulai hari ini, saya bertanggungjawab dengan membuat hutang Pemprov nol. Dan membayarkan DBH di era kepemimpinan saya tanpa menginap dan tanpa hutang," ujar Gubernur Arinal.

Gubernur Arinal juga menjelaskan Pemprov Lampung mempunyai kewajiban untuk membayar DBH pada triwulan III dan IV pada tahun 2018 kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp794 miliar.

"Hutang kepada kabupaten/kota pada Desember 2018 sebesar Rp789 Miliar, yang terbagi atas DBH pajak Daerah sebesar Rp704 Miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp85 Miliar. Hutang tersebut akan dibayarkan dengan menggunakan 50 persen DBH milik Pemprov Lampung, yang akan dibayarkan pada Triwulan IV 2019 dan di tahun 2020," ujarnya lagi.

Kemudian, di bulan Juni ini, lanjut gubernur, Pemprov Lampung akan membayarkan DBH Triwulan I sebesar Rp181 Miliar.

"Untuk Triwulan II akan dibayarkan di Bulan Juli, dan Triwulan III di Oktober. Dan Hutang Pemprov Lampung kepada kabupaten/kota akan dibayarkan pada triwulan IV 2019 dan di tahun 2020," ungkapnya.

Di-SK-kan sehingga lebih detail dan transparan

Lebih dari itu, Gubernur Arinal mengungkapkan dana bagi hasil tersebut akan dibuat secara efisien, transparan, dan lebih detail.

"Terkait DBH ini akan kita SK-kan, sehingga lebih detail dan transparan. Selain itu, DBH ini juga tidak akan minap, bahkan tidak akan hutang lagi," tegasnya.  

Pada kesempatan itu, Gubernur Arinal juga menandatangani Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/ 464 /VI.03/HK/2019, Tanggal 17 Juni 2019 Tentang penetapan perhitungan pembagian dana bagi hasil pajak daerah Provinsi Lampung Triwulan I tahun anggaran 2019 Kepada Pemerintah kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung. (Rls/Humas Pemprov Lampung/ANT-BPJ).

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019