Bogor (Antara) - Kepolisian Resor Bogor Kotan Jawa Barat, menangkap dua dari empat pelaku kejahatan penipuan dan pemalsuan identitas dengan modus tranfer uang melalui pesan singkat atau search message service (SMS) dengan omset ratusan juta.
"Pelaku ada tiga orang, namun yang berhasil kita tangkap dua orang, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama dalam ekspose kepada wartawan, di Mapolres Bogor Kota, Senin.
Kapolres menyebutkan, kedua tersangka merupakan pelaku kejahatan penipuan dan pemalsuan yang juga memiliki orang suruhan.
Cara kerja pelaku adalah mencari korban dengan menghubungi melalui telepon atau pesan singkat dengan menyampaikan berbagai dalih seperti mengaku polisi memberitahukan keluarga yang tertangkap, kecelakaan atau memberitahukan mendapat hadiah undian dan lain-lain.
Kemudian korban dimintai uang untuk ditransfer ke rekening yang sudah disipakan.
"Setelah uang ditransfer oleh korban, uang ditarik secara tunai dengan menggunakan kartu ATM," kata Kapolres.
Dalam melancarkan aksinya para pelaku membuka sejumlah rekening Bank atas nama berbeda-beda.
Pelaku memiliki 88 kartu tanda penduduk (KTP) berbeda-beda, begitu juga dengan Kartu Keluarga, NPWP hingga surat penting lainnya.
"Ada 88 KTP yang kita amankan, ini fotonya sama tapi nama dan alamat berbeda-beda," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, KTP, KK dan NPWP tersebut digunakan pelaku untuk membuka rekening baru di setiap bank.
Kebanyakan bank yang digunakan oleh pelaku adalah BNI dan BCA.
"Jadi mereka membuka rekening baru dengan KTP berbeda-beda tapi orangnya sama. Rekening-rekening inilah digunakan untuk menerima kiriman uang dari para korban," ujar Kapolres.
Menurut keterangan pelaku sudah beroperasi sejak lima bulan lalu, dengan daerah kejahatan di sejumlah wilayah bahkan nasional termasuk Bogor.
Dalam aksi kejahatannya lanjut Kapolres, pelaku sudah berhasil mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta.
"Bahkan salah satu tersangka memiliki rekening uang tersimpan Rp45 juta," kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Chondro Sasongko menyebutkan, pengungkapan kasus kejahatan penipuan melalui SMS itu berdasarkan laporan warga.
Melalui laporan warga, Kepolisian Resor Bogor melakukan penindakatan menangkap tersangka Insan Kamil dan teman-temannya.
Tersangka membuat surat-surat palsu, (KTP, KK, NPWP dan surat izin usaha lainnya) dan kemudian digunakan untuk membuka rekening Bank di Bogor dan Jakarta.
"Masing-masing tersangka Insan Kamis dan Arif Rahman Hakim punya KTP palsu sebanyak 17 buah, ini ada KTP asli ada juga yang dipalsukan," kata Kasat.
Selain dua tersangka yang sudah tertangka dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Bersama penangkapan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 88 KTP palsu, 37 KK palsu, 4 buah NPWP, 4 buku tabanas BNI, 3 buku tabanas BCA, 3 buku BRI britama, 3 BRI Simpedes, 1 buku Mandiri, 6 ATM dari berbagai bank, 19 sim card GSM berbagai operator, 2 buah handphone, dua lembar kantur usaha dan KTP atas nama Pardi Koestanto dengan foto Insan Kamil.
"Tersangka kita kenakan pasal 26 KUHP tentang pemalsuan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kasat.
Menurut tersnagka Arif, dirinya hanya diminta untuk membuka nomor rekening oleh orang yang menyuruhnya. Dimana rekening baru tersebut disimpan uang senilai Rp500.00.
"Saya cuma dapat tugas buka rekening baru di bank, katanya buat ada yang transfer," ujar Arif.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
"Pelaku ada tiga orang, namun yang berhasil kita tangkap dua orang, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama dalam ekspose kepada wartawan, di Mapolres Bogor Kota, Senin.
Kapolres menyebutkan, kedua tersangka merupakan pelaku kejahatan penipuan dan pemalsuan yang juga memiliki orang suruhan.
Cara kerja pelaku adalah mencari korban dengan menghubungi melalui telepon atau pesan singkat dengan menyampaikan berbagai dalih seperti mengaku polisi memberitahukan keluarga yang tertangkap, kecelakaan atau memberitahukan mendapat hadiah undian dan lain-lain.
Kemudian korban dimintai uang untuk ditransfer ke rekening yang sudah disipakan.
"Setelah uang ditransfer oleh korban, uang ditarik secara tunai dengan menggunakan kartu ATM," kata Kapolres.
Dalam melancarkan aksinya para pelaku membuka sejumlah rekening Bank atas nama berbeda-beda.
Pelaku memiliki 88 kartu tanda penduduk (KTP) berbeda-beda, begitu juga dengan Kartu Keluarga, NPWP hingga surat penting lainnya.
"Ada 88 KTP yang kita amankan, ini fotonya sama tapi nama dan alamat berbeda-beda," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, KTP, KK dan NPWP tersebut digunakan pelaku untuk membuka rekening baru di setiap bank.
Kebanyakan bank yang digunakan oleh pelaku adalah BNI dan BCA.
"Jadi mereka membuka rekening baru dengan KTP berbeda-beda tapi orangnya sama. Rekening-rekening inilah digunakan untuk menerima kiriman uang dari para korban," ujar Kapolres.
Menurut keterangan pelaku sudah beroperasi sejak lima bulan lalu, dengan daerah kejahatan di sejumlah wilayah bahkan nasional termasuk Bogor.
Dalam aksi kejahatannya lanjut Kapolres, pelaku sudah berhasil mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta.
"Bahkan salah satu tersangka memiliki rekening uang tersimpan Rp45 juta," kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Chondro Sasongko menyebutkan, pengungkapan kasus kejahatan penipuan melalui SMS itu berdasarkan laporan warga.
Melalui laporan warga, Kepolisian Resor Bogor melakukan penindakatan menangkap tersangka Insan Kamil dan teman-temannya.
Tersangka membuat surat-surat palsu, (KTP, KK, NPWP dan surat izin usaha lainnya) dan kemudian digunakan untuk membuka rekening Bank di Bogor dan Jakarta.
"Masing-masing tersangka Insan Kamis dan Arif Rahman Hakim punya KTP palsu sebanyak 17 buah, ini ada KTP asli ada juga yang dipalsukan," kata Kasat.
Selain dua tersangka yang sudah tertangka dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Bersama penangkapan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 88 KTP palsu, 37 KK palsu, 4 buah NPWP, 4 buku tabanas BNI, 3 buku tabanas BCA, 3 buku BRI britama, 3 BRI Simpedes, 1 buku Mandiri, 6 ATM dari berbagai bank, 19 sim card GSM berbagai operator, 2 buah handphone, dua lembar kantur usaha dan KTP atas nama Pardi Koestanto dengan foto Insan Kamil.
"Tersangka kita kenakan pasal 26 KUHP tentang pemalsuan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kasat.
Menurut tersnagka Arif, dirinya hanya diminta untuk membuka nomor rekening oleh orang yang menyuruhnya. Dimana rekening baru tersebut disimpan uang senilai Rp500.00.
"Saya cuma dapat tugas buka rekening baru di bank, katanya buat ada yang transfer," ujar Arif.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013