Tim Gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Kotaagung Utara, Pematang Neba dan Batutegi bersama Kodim 0424 Tanggamus Provinsi Lampung berhasil menangkap pelaku pembalakan liar (ilegal logging), di Umbul Kuyung, kawasan hutan lindung Register 39 Kotaagung Utara, Kamis (16-5-2019).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri didampingi Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IX Kotaagung Utara, Zulhaidir, menjelaskan bahwa patroli gabungan Polhut dan Kodim sejak empat hari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas ilegal logging, lalu melakukan pengintaian di lokasi tersebut.

Hasil pengintaian selama beberapa hari membuahkan hasil dengan ditangkapnya kayu sonokeling (Dalbergia latifolia) yang sedang dimuat ke dalam truk.

Empat orang pelaku pembalakan liar langsung diamankan, berikut 70 potong balok kaleng kayu sonokeling, truk colt diesel Nomor Polisi BE 9154 YB, dan satu unit sepeda motor.

Saat ini tersangka dan barang bukti diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera di Kota
Bandarlampung.

"Pembalakan liar (ilegal logging) merupakan musuh bersama dan kejahatan yang harus dilawan, khususnya kayu sonokeling," ungkap Syaiful Bachri.

Oleh karenanya, saya mengapresiasi Dandim 0424 Tanggamus beserta jajarannya yang secara bersama-sama bekerja dengan jajaran Polhut di KPH Kotaagung Utara, Pematang Neba dan Batutegi.

Kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat dan pemegang IUPHKm, serta aparat desa menjadi sebuah keniscayaan dalam upaya mencegah terjadinya pembalakan liar (ilegal logging).

Hal ini sebagai menjaga kelestarian sumberdaya hutan sebagai sistem penyangga kehidupan. (RLs/Humas Pemprov Lampung/ANT-BPJ).
 

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019